Penyidikan 

Menurut Perkap 6/2019


Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, sekaligus sebagai pengganti Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang telah dicabut berdasarkan Peraturan Polri (perpol) Nomor 06 tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Laman ini merupakan rangkuman, untuk lebih lengkapnya dapat mengunduh aturan dimaksud, unduh.

1. Definisi

2. Laporan Polisi

Laporan Polisi, diberi penomoran, sebagai Registrasi Administrasi penyidikan.

3. Penyedilikan

Laporan, ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.

4. Penyidikan

A. Kegiatan Penyidikan

Penyelidikan, dilakukan apabila:

a. materiel, meliputi:

1) pada pelaku:

2) pada tindak pidana dalam proses:

b.  formil, meliputi:


B.  Dimulainya Penyidikan

Identitas tersangka, tidak perlu dicantumkan dalam SPDP, bila Penyidik belum dapat menetapkan tersangka.


C. Upaya Paksa

a.  pemanggilan;

b.  penangkapan;

c.  penahanan;

d.  penggeledahan;

e.  penyitaan; dan

f.  pemeriksaan surat.


D. Pemeriksaan


E. Penetapan Tersangka


F. Pemberkasan

a. isi berkas perkara; dan

b. bukan isi berkas perkara.


G. Penyerahan Berkas Perkara

 

H. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti


I. Penghentian Penyidikan

5. Gelar Perkara

Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:

Gelar perkara biasa, dilaksanakan untuk:

Pelimpahan  perkara, dilaporkan kepada atasan  Penyidik secara berjenjang.

Pelaksanaan Gelar Perkara biasa dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri.

Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:

Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.

6. Bantuan Teknis Penyidikan

Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation). Bantuan teknis penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, antara lain:

7. Pengawasan & Pengendalian

A. Pelaksana

Pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh:

Bertugas :

bertugas:


B. Sasaran

Sasaran pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan meliputi:


C. Metode

Metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, paling sedikit meliputi:


Pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara:

a. rutin; dan

Pengawasan secara rutin, dilakukan oleh atasan Penyidik yang berwewenang sejak terbit surat perintah penyelidikan dan/atau penyidikan.

b. insidentil.

Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:

Pengaduan masyarakat, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


D. Hasil Pengawasan dan Pengendalian

Proses penyidikan, didasarkan hasil gelar perkara dan/atau pemeriksaan pendahuluan sesuai perintah atasan Penyidik.

Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan, ditemukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin, dilimpahkan kepada fungsi propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Evaluasi Penyidik/Penyidik Pembantu

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi kami dibawah ini.

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447