Penyidikan
Menurut Perkap 6/2019
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, sekaligus sebagai pengganti Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang telah dicabut berdasarkan Peraturan Polri (perpol) Nomor 06 tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Laman ini merupakan rangkuman, untuk lebih lengkapnya dapat mengunduh aturan dimaksud, unduh.
1. Definisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyai kewenangan penyidikan yang secara struktural membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu.
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Laporan Informasi adalah informasi tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.
Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Pelapor adalah orang yang memberitahukan dan menyampaikan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana dan secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Registrasi Administrasi penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Aplikasi Elektronik manajemen penyidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi e-mp adalah Aplikasi yang berbasis website yang digunakan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam sistem manajemen penyidikan, sebagai sarana pengendalian dan database perkara pidana.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
2. Laporan Polisi
(Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.
Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima di:
Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri; atau
SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek.
Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk:
menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi;
melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan
memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.
Setelah dilakukan kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuat:
tanda penerimaan laporan; dan
laporan polisi.
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:
laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Laporan Polisi, diberi penomoran, sebagai Registrasi Administrasi penyidikan.
Laporan Polisi, penanganannya dapat:
dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah;
diambil alih oleh satuan tingkat atas; dan
dilimpahkan ke instansi lain.
Setelah laporan Polisi dibuat, Penyidik/Penyidik Pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di Satker pengemban fungsi Penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
Kepala SPKT/SPK atau pejabat penerima laporan pada tingkat Mabes Polri, meneruskan laporan Polisi dan berita acara wawancara saksi pelapor kepada:
pejabat pengemban fungsi pembinaan operasional penyidikan untuk laporan yang diterima di Mabes Polri;
Direktur Reserse Kriminal Polda untuk laporan yang diterima di SPKT Polda sesuai jenis perkara yang dilaporkan;
Kapolres/Wakapolres untuk laporan yang diterima di SPKT Polres; atau
Kapolsek/Wakapolsek untuk laporan yang diterima di SPK Polsek.
3. Penyedilikan
Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
laporan dan/atau pengaduan; dan
surat perintah penyelidikan.
Dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan/atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah.
Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
pengolahan TKP;
pengamatan (observasi);
wawancara (interview);
pembuntutan (surveillance);
penyamaran (under cover);
pelacakan (tracking); dan/atau
penelitian dan analisis dokumen.
Sasaran penyelidikan meliputi:
orang;
benda atau barang;
tempat;
peristiwa/kejadian; dan/atau
kegiatan.
Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan. Rencana penyelidikan diajukan kepada Penyidik, paling sedikit memuat:
surat perintah penyelidikan;
jumlah dan identitas Penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan;
peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
kebutuhan anggaran penyelidikan.
Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik, paling sedikit berisi:
tempat dan waktu;
kegiatan penyelidikan;
hasil penyelidikan;
hambatan; dan
pendapat dan saran.
Laporan, ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.
Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:
tindak pidana; atau
bukan tindak pidana.
Hasil gelar perkara yang memutuskan:
merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
4. Penyidikan
A. Kegiatan Penyidikan
Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:
penyelidikan;
Penyelidikan, dilakukan apabila:
belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
pengembangan perkara; dan/atau
belum terpenuhi alat bukti.
dimulainya penyidikan;
upaya paksa;
pemeriksaan;
penetapan tersangka;
pemberkasan;
penyerahan berkas perkara;
penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
penghentian penyidikan.
Dalam hal penyidikan tindak pidana ringan dan pelanggaran, kegiatan penyidikan, terdiri atas:
pemeriksaan;
memberitahukan kepada terdakwa secara tertulis tentang hari, tanggal, jam dan tempat sidang;
menyerahkan berkas ke pengadilan; dan
menghadapkan terdakwa berserta barang bukti ke sidang pengadilan.
Penyidik dalam melaksanakan kegiatan penyidikan, harus melaksanakan registrasi administrasi penyidikan. Registrasi administrasi penyidikan, dilakukan secara terpusat.
Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana, harus diterbitkan SP2HP.
Dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat:
a. materiel, meliputi:
tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
tidak berdampak konflik sosial;
adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
prinsip pembatas:
1) pada pelaku:
tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
pelaku bukan residivis;
2) pada tindak pidana dalam proses:
penyelidikan; dan
penyidikan, sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum;
b. formil, meliputi:
surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
B. Dimulainya Penyidikan
Penyidikan dilakukan dengan dasar:
Laporan Polisi; dan
Surat Perintah Penyidikan, paling sedikit memuat:
dasar penyidikan;
identitas tim penyidik;
perkara yang dilakukan penyidikan;
waktu dimulainya penyidikan; dan
identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. SPDP paling sedikit memuat:
dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
waktu dimulainya penyidikan;
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
identitas tersangka; dan
Identitas tersangka, tidak perlu dicantumkan dalam SPDP, bila Penyidik belum dapat menetapkan tersangka.
identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. Rencana penyidikan, paling sedikit memuat:
jumlah dan identitas Penyidik;
objek, sasaran dan target penyidikan;
kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyidikan;
karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan;
sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan;
kebutuhan anggaran penyidikan; dan
kelengkapan administrasi penyidikan.
C. Upaya Paksa
Upaya paksa dapat didahului dengan penyelidikan. Upaya paksa meliputi:
a. pemanggilan;
Pemanggilan, dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
Pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Pemanggilan terhadap Tersangka/Saksi/Ahli dilakukan melalui:
perwakilan negara Republik Indonesia tempat domisili orang yang dipanggil, untuk WNI yang berada di luar wilayah Indonesia; atau
perwakilan negaranya di Indonesia, bagi WNA yang berada di luar wilayah Indonesia.
Pemanggilan, dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Pemanggilan terhadap pejabat negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.
b. penangkapan;
Penangkapan, dapat dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah Penyidik.
Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.
Dlam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau surat perintah tugas.
Penangkapan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia harus diberitahukan ke kedutaan atau konsulat perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dalam hal penangkapan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan.
Tersangka yang diduga berada di luar wilayah Indonesia, Penyidik berkoordinasi dengan Bagkerma Robinops Bareskrim Polri untuk verifikasi pengajuan proses penerbitan Red Notice yang dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara dengan mengundang Divisi Hubungan Internasional Polri.
c. penahanan;
Penahanan, dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka dengan dilengkapi surat perintah penahanan.
Tindakan penahanan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab administrasi terhadap tersangka yang ditahan berada pada Penyidik yang mengeluarkan surat perintah penahanan, dan tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan tersangka yang ditahan selama di dalam rutan berada pada pejabat pengemban fungsi tahanan dan barang bukti.
Dalam hal penahanan tidak sah berdasarkan putusan pra peradilan, tersangka segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan.
d. penggeledahan;
Penggeledahan, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
surat perintah penggeledahan; dan
surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.
Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik Pembantu.
e. penyitaan; dan
Penyitaan, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan. Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan, wajib dilengkapi dengan:
surat perintah penyitaan; dan
surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Dalam hal penyitaan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan segera dikembalikan barang yang disita sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan. Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
f. pemeriksaan surat.
Pemeriksaan surat, merupakan tindakan Penyidik/Penyidik Pembantu untuk membuka, memeriksa dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos dan giro, perusahaan komunikasi, penyelenggara sistem elektronik, jasa pengiriman barang atau angkutan, jika benda/barang tersebut diduga kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
Untuk kepentingan pemeriksaan surat, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat meminta kepada kepala kantor pos dan giro, perusahaan telekomunikasi, jasa pengiriman barang atau angkutan untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk kepentingan itu harus dibuatkan surat tanda penerimaan.
Pemeriksaan surat, dilakukan dengan izin khusus yang diberikan oleh ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan lain.
Pemeriksaan surat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
D. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu terhadap saksi, ahli, dan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pemeriksaan, bertujuan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap saksi/ahli/tersangka yang berada di luar negeri dapat dilakukan di negara tempat saksi/ahli/tersangka berada dengan alasan patut dan wajar, serta telah dilakukan upaya pemanggilan terlebih dahulu dan diketahui oleh kedutaan besar Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemeriksaan terhadap pejabat negara yang sudah menjadi tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap tersangka yang tidak mampu didampingi oleh Penasihat Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka. Pemeriksaan konfrontasi, Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.
Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
E. Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Penetapan tersangka, dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Tersangka dapat dikenakan tindakan pencegahan agar tidak melarikan diri keluar wilayah negara Indonesia.
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dalam tahap awal dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk mencegah berpergian ke luar negeri orang yang disangka melakukan tindak pidana dan ditindaklanjuti secara tertulis.
F. Pemberkasan
Setelah selesai dilaksanakan penyidikan, dibuat resume sebagai ikhtisar dan kesimpulan hasil penyidikan tindak pidana.
Apabila resume selesai dibuat, dilaksanakan penyusunan isi berkas perkara yang meliputi kelengkapan administrasi penyidikan. Administrasi penyidikan, terdiri atas:
a. isi berkas perkara; dan
b. bukan isi berkas perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrasi Penyidikan, diatur dengan Peraturan Kabareskrim Polri.
G. Penyerahan Berkas Perkara
Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum dilakukan setelah pemberkasan dalam proses penyidikan selesai.
Apabila berkas perkara dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, berkas perkara diserahkan kembali ke Penuntut Umum setelah dilakukan pemenuhan petunjuk Penuntut Umum terhadap kekurangan isi/materi berkas perkara.
H. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Apabila Tersangka tidak ditahan dan dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif, untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dapat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Dalam hal acara pemeriksaan cepat yang merupakan perkara tindak pidana ringan, dan/atau perkara pelanggaran lalu lintas, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum demi hukum menyerahkan berkas perkara, barang bukti, saksi, dan terdakwa ke pengadilan.
I. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan dilakukan melalui Gelar Perkara.
Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.
Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Gelar Perkara
Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:
gelar perkara biasa; dan
Gelar perkara biasa, dilaksanakan untuk:
menentukan tindak pidana atau bukan;
menetapkan Tersangka;
penghentian penyidikan;
pelimpahan perkara; dan
Pelimpahan perkara, dilaporkan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
pemecahan kendala penyidikan.
Pelaksanaan Gelar Perkara biasa dapat mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri.
gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:
merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.
6. Bantuan Teknis Penyidikan
Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation). Bantuan teknis penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, antara lain:
laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus;
identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka/Saksi/Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan tersangka/saksi/korban yang harus mendapatkan penanganan/perlakuan fisik secara khusus;
psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan tersangka/saksi/korban yang harus mendapatkan penanganan/perlakuan psikis secara khusus; dan
digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti Digital yang harus mendapat penanganan dan/atau perlakuan khusus.
7. Pengawasan & Pengendalian
A. Pelaksana
Pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh:
atasan Penyidik;
Bertugas :
mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai rencana.
menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efisien;
melakukan analisis dan evaluasi hasil penyelidikan dan/atau penyidikan;
melakukan pengecekan kelengkapan perorangan untuk menjamin keamanan, keselamatan Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam pelaksanaan tugas;
membantu pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dalam pelaksanaan tugas; dan
meminimalisir dan menindaklanjuti komplain masyarakat terhadap penyidikan.
pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.
bertugas:
melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri;
melakukan pemeriksaan materi dan administrasi penyidikan;
melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Penyidik/Penyidik Pembantu; dan
melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan di luar fungsi reserse kriminal.
B. Sasaran
Sasaran pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan meliputi:
Penyelidik dan Penyidik/Penyidik Pembantu;
kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan
administrasi Penyelidikan dan Penyidikan.
C. Metode
Metode pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, paling sedikit meliputi:
penelitian administrasi dan e-manajamen penyidikan;
pengawasan taktis dan teknis;
asistensi dan supervisi; dan
gelar perkara.
Pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara:
a. rutin; dan
Pengawasan secara rutin, dilakukan oleh atasan Penyidik yang berwewenang sejak terbit surat perintah penyelidikan dan/atau penyidikan.
b. insidentil.
Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:
adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat;
Pengaduan masyarakat, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik.
D. Hasil Pengawasan dan Pengendalian
Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu, dilakukan:
pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana;
Proses penyidikan, didasarkan hasil gelar perkara dan/atau pemeriksaan pendahuluan sesuai perintah atasan Penyidik.
pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan, ditemukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin, dilimpahkan kepada fungsi propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran atas kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana, dilakukan pembinaan terhadap Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu yang melakukan pelanggaran dan memberi petunjuk taktis dan teknis terhadap proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
Apabila dalam pengawasan penyelidikan dan/atau penyidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap administrasi, pejabat pengemban pengawas penyidikan merekomendasi kepada atasan Penyidik untuk memberikan pembinaan terhadap Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu.
8. Evaluasi Penyidik/Penyidik Pembantu
Untuk mengukur keberhasilan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu, dilakukan evaluasi kinerja melalui aplikasi e-mp.
Atasan Penyidik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penyidikan, dilaksanakan melalui aplikasi e-mp. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem aplikasi e-mp diatur dengan Peraturan Kabareskrim Polri.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi kami dibawah ini.
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447