DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

KULIAH HUKUM SIBER



HIMAWAN DWIATMODJO, S.H., LL.M.


Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengertian


Lisensi

Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika diperjanjikan lain.


Pasat 26

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan seabagaimana dimaksud dalam Pasal8, kecuali jika diperjanjikan lain.


Pasal 27

Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu .


Bentuk dan isi perjanjian lisensi


Pengalihan Hak


Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.

Lingkup

DTLST yang mendapat perlindungan


Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


Subjek dari hak DTLST


Dasar hak DTLST

Hak DTLST diberikan atas dasar permohonan .


Hak pemegang hak DTLST

Jangka Waktu Perlindungan

Pelanggaran & Sanksi

Masih perlu didiskusikan?