HUKUM PERSAINGAN USAHA
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Perjanjian Yang Dilarang
Perjanjian Oligopoli
Pasal 4
Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 (Kartel Minyak Goreng).
Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing)
Pasal 5
Putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2009 (Kartel Minyak Goreng).
Perjanjian Diskriminasi Harga
Pasal 6
Belum terdapat putusan KPPU yang secara spesifik menggunakan Pasal 6 sebagai dasar utama.
Perjanjian Jual Rugi (Predatory Pricing Agreement)
Pasal 7
Belum terdapat putusan KPPU yang secara khusus mendasarkan pelanggaran pada Pasal 7.
Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali (Resale Price Maintenance)
Pasal 8
Belum terdapat putusan KPPU yang menjadikan Pasal 8 sebagai dasar utama.
Perjanjian Pembagian Wilayah
Pasal 9
Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014 (Industri Ban Kendaraan).
Perjanjian Pemboikotan (Boycott)
Pasal 10
Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 (Hak Siar Liga Inggris/Astro).
Perjanjian Kartel
Pasal 11
Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 (Kartel Ayam Broiler).
Perjanjian Trust
Pasal 12
Belum terdapat putusan KPPU yang menjadikan Pasal 12 sebagai dasar utama pelanggaran.
Perjanjian Oligopsoni
Pasal 13
Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 (Kartel Ayam Broiler, juga dianalisis dari aspek oligopsoni).
Perjanjian Integrasi Vertikal
Pasal 14
Putusan KPPU No. 06/KPPU-I/2015 (Distribusi LPG Non-Subsidi).
Perjanjian Tertutup (Exclusive Dealing) dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 15–16
Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2014 (BRI–BRIngin Life) untuk Pasal 15, dan Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 (Hak Siar Liga Inggris/Astro) untuk Pasal 16.
Kegiatan Yang Dilarang
Monopoli
Pasal 17
Pelaku usaha dilarang menguasai produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa sehingga menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016 (PT Perusahaan Gas Negara Tbk).
Monopsoni
Pasal 18
Pelaku usaha dilarang menjadi pembeli tunggal atau menguasai pembelian suatu barang/jasa sehingga dapat mengendalikan harga pemasok.
Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 (Perdagangan gula).
Menolak atau Menghalangi Pelaku Usaha Lain Masuk Pasar
Pasal 19 huruf a
Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang menghambat pesaing memasuki pasar yang sama.
Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2018 (Jasa bongkar muat Pelabuhan Maumere).
Menghalangi Konsumen Berhubungan dengan Pesaing
Pasal 19 huruf b
Pelaku usaha dilarang menghalangi konsumen membeli atau menggunakan barang/jasa dari pesaing.
Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2018.
Membatasi Peredaran atau Penjualan Barang/Jasa
Pasal 19 huruf c
Pelaku usaha dilarang membatasi distribusi atau pemasaran barang/jasa sehingga mengurangi persaingan.
Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2018.
Melakukan Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Tertentu
Pasal 19 huruf d
Pelaku usaha dilarang memberikan perlakuan berbeda tanpa alasan yang sah sehingga merugikan pesaing.
Putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2018.
Jual Rugi (Predatory Pricing)
Pasal 20
Menjual barang/jasa di bawah biaya produksi dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar.
Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2020 (Tarif angkutan berbasis aplikasi).
Kecurangan dalam Penetapan Biaya Produksi
Pasal 21
Melakukan manipulasi biaya produksi atau komponen biaya lainnya sehingga mengganggu persaingan usaha.
Belum terdapat putusan KPPU yang menjadikan Pasal 21 sebagai dasar utama pelanggaran.
Persekongkolan Tender
Pasal 22
Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2001 (Persekongkolan tender pengadaan barang/jasa).
Persekongkolan Memperoleh Rahasia Dagang
Pasal 23
Bersekongkol untuk memperoleh informasi rahasia milik pesaing secara melawan hukum.
Belum terdapat putusan KPPU yang secara spesifik menggunakan Pasal 23 sebagai dasar utama.
Persekongkolan Menghambat Produksi atau Pemasaran Pesaing
Pasal 24
Bersekongkol untuk menghambat produksi, distribusi, atau pemasaran barang/jasa milik pesaing.
Belum terdapat putusan KPPU yang secara spesifik menggunakan Pasal 24 sebagai dasar utama.
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Pasal 25
Pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dilarang menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat persaingan.
Putusan KPPU No. 04/KPPU-I/2016 (Penyalahgunaan posisi dominan di sektor telekomunikasi).
Jabatan Rangkap, Kepemilikan Saham Silang, serta Merger/Konsolidasi/Akuisisi yang Menimbulkan Praktik Monopoli
Pasal 26–29
UU melarang jabatan rangkap yang menimbulkan konflik persaingan, kepemilikan saham silang yang menyebabkan penguasaan pasar, serta merger, konsolidasi, atau akuisisi yang mengakibatkan praktik monopoli. Selain itu, merger yang memenuhi ambang batas wajib diberitahukan kepada KPPU.
Putusan KPPU No. 30/KPPU-M/2020 (Keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham).
Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing)
Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) (Pasal 5) - Kesepakatan antar pesaing untuk menetapkan harga jual atau harga beli.
Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 :
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2009
Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Minyak Goreng Sawit
Perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 merupakan perkara inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan bukan berasal dari laporan masyarakat maupun pelaku usaha. KPPU memulai penyelidikan setelah melakukan pemantauan terhadap kondisi pasar minyak goreng nasional yang menunjukkan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Dugaan tersebut muncul ketika harga Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng mengalami penurunan di pasar internasional, tetapi harga minyak goreng di pasar domestik tetap bertahan pada tingkat yang tinggi. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan mekanisme pasar yang kompetitif sehingga menimbulkan dugaan adanya koordinasi antarpelaku usaha dalam menentukan harga maupun mengendalikan pasokan. Berdasarkan hasil penelitian awal tersebut, KPPU menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 untuk melakukan penyelidikan atas prakarsa sendiri terhadap perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng sawit di Indonesia.
Terlapor dalam perkara ini adalah 21 perusahaan produsen minyak goreng sawit yang merupakan pelaku utama dalam industri minyak goreng nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai sebagian besar pangsa pasar minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah di Indonesia. Dalam proses pemeriksaan, KPPU menilai bahwa struktur pasar minyak goreng merupakan pasar yang sangat terkonsentrasi (oligopolistik), sehingga memudahkan terjadinya koordinasi perilaku usaha di antara para pelaku usaha. Dari seluruh terlapor, KPPU akhirnya menyatakan 20 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan satu perusahaan dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini bermula pada periode 2007–2008 ketika harga CPO dunia mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Kenaikan harga bahan baku tersebut menyebabkan harga minyak goreng di Indonesia ikut meningkat. Namun, ketika harga CPO dunia kemudian turun secara drastis, harga minyak goreng di pasar domestik tidak mengalami penurunan secara proporsional. Akibatnya, masyarakat tetap membeli minyak goreng dengan harga yang relatif tinggi meskipun biaya produksi para produsen telah menurun.
Melihat kondisi tersebut, KPPU melakukan penelitian terhadap perilaku pasar minyak goreng. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesamaan pola penetapan harga (price parallelism) di antara produsen besar, di mana perubahan harga dilakukan hampir pada waktu yang bersamaan dengan besaran yang relatif seragam. Selain itu, KPPU menemukan adanya komunikasi dan pertemuan antarperusahaan melalui asosiasi industri yang diduga menjadi sarana koordinasi perilaku usaha.
Dalam proses pembuktian, KPPU tidak menemukan adanya perjanjian tertulis yang secara eksplisit menunjukkan kesepakatan kartel. Oleh karena itu, pembuktian dilakukan menggunakan bukti tidak langsung (indirect evidence) berupa analisis struktur pasar, perilaku ekonomi para pelaku usaha, kesamaan pola harga, serta komunikasi antarpelaku usaha. Berdasarkan keseluruhan bukti tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa para terlapor telah melakukan perjanjian oligopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 4, perjanjian penetapan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 5, serta kartel sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut KPPU, tindakan para pelaku usaha tersebut mengakibatkan berkurangnya persaingan usaha dan merugikan konsumen karena harga minyak goreng tidak terbentuk melalui mekanisme pasar yang sehat.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, ahli, serta analisis ekonomi, KPPU mengeluarkan Putusan Nomor 24/KPPU-I/2009. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa sebagian besar terlapor terbukti melanggar Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebagai konsekuensinya, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 20 perusahaan dengan total nilai mencapai sekitar Rp299 miliar.
Para terlapor kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaannya, Pengadilan Negeri menilai bahwa bukti yang digunakan KPPU, khususnya indirect evidence, belum cukup membuktikan adanya kesepakatan kartel secara meyakinkan. Pengadilan berpendapat bahwa kesamaan harga belum tentu menunjukkan adanya perjanjian, karena dapat pula dipengaruhi oleh kondisi pasar dan faktor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri membatalkan putusan KPPU.
Tidak menerima putusan tersebut, KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011, permohonan kasasi KPPU ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri tetap berlaku. Akibatnya, sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KPPU tidak dapat dilaksanakan.
Meskipun hasil akhirnya membatalkan putusan KPPU, perkara ini tetap menjadi salah satu landmark case dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Kasus ini sering dijadikan rujukan dalam kajian akademik karena menegaskan pentingnya standar pembuktian dalam perkara kartel, khususnya mengenai penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence). Putusan ini juga menjadi pelajaran bagi KPPU dalam memperkuat metode investigasi dan pembuktian pada perkara-perkara kartel berikutnya, sehingga memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.