PT. Perorangan
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
HUKUM DAN ETIKA DIGITAL/ BISNIS
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Materi ini disusun berbasis:
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Perubahan terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria UMK
PT PERORANGAN (PERSEROAN PERSEORANGAN)
Revolusi Badan Hukum Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi ini mahasiswa mampu:
Memahami konsep Perseroan Perorangan sebagai badan hukum baru di Indonesia.
Menjelaskan perubahan fundamental hukum PT pasca UU Cipta Kerja.
Menganalisis perbedaan PT Perorangan dengan PT Konvensional.
Memahami prosedur pendirian secara elektronik melalui sistem pemerintah.
Mengidentifikasi hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum pendiri.
Menerapkan konsep PT Perorangan sebagai instrumen legalisasi UMKM modern.
I. LATAR BELAKANG LAHIRNYA PT PERORANGAN
Transformasi Hukum Perusahaan Indonesia
Sebelum UU Cipta Kerja, konsep Perseroan Terbatas di Indonesia memiliki karakter utama:
Minimal 2 orang pendiri
Akta notaris wajib
Biaya relatif tinggi
Tidak ramah UMKM
Akibatnya:
Banyak pelaku usaha mikro tetap informal.
Akses pembiayaan sulit.
Perlindungan hukum lemah.
Melalui UU No. 6 Tahun 2023, negara melakukan reformasi besar: Negara menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum sederhana bagi UMK. Ini merupakan perubahan paradigma hukum perusahaan Indonesia.
II. DEFINISI PT PERORANGAN
Menurut perubahan UU: Perseroan Perorangan adalah: badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Karakter penting:
✅ Tetap badan hukum
✅ Pemisahan harta pribadi dan perusahaan
✅ Pendiri tunggal
✅ Tanpa akta notaris saat pendirian awal
✅ Berbasis sistem elektronik pemerintah
III. DASAR HUKUM UTAMA
Landasan hukum PT Perorangan:
UU No. 6 Tahun 2023
Mengubah rezim hukum PT klasik.
Mengakui perseroan satu orang.
UU No. 40 Tahun 2007 (sebagaimana diubah)
Struktur hukum Perseroan tetap berlaku.
PP No. 8 Tahun 2021
Modal dasar.
Tata cara pendirian.
Perubahan dan pembubaran.
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
IV. FILOSOFI HUKUM PT PERORANGAN
Negara menggeser konsep:
Dari: Corporate Formalism ➡ badan usaha hanya untuk pemodal besar.
Menjadi: Inclusive Corporate Law ➡ badan hukum untuk UMKM.
Tujuan utama:
Formalisasi UMKM
Kemudahan berusaha
Perlindungan hukum pelaku usaha kecil
Akses pembiayaan perbankan
Peningkatan investasi nasional
V. KRITERIA PT PERORANGAN
Tidak semua usaha dapat menjadi PT Perorangan. Harus memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil.
Usaha Mikro
Modal usaha maksimal ± Rp1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan)
Omzet maksimal ± Rp2 miliar/tahun
Usaha Kecil
Modal usaha hingga ± Rp5 miliar
Omzet maksimal ± Rp15 miliar/tahun
Jika berkembang melewati batas ini → wajib berubah menjadi PT biasa.
VI. KARAKTERISTIK UTAMA PT PERORANGAN
Pendiri Tunggal, Satu orang dapat sekaligus menjadi:
Pemegang saham
Direktur
Tidak ada komisaris.
Status Badan Hukum. Begitu terdaftar di sistem Kemenkumham:
➡ otomatis menjadi badan hukum. Tidak perlu pengesahan menteri seperti PT biasa.
Pernyataan Pendirian. Menggantikan akta notaris. Berisi:
Nama perseroan
Tujuan usaha
Modal
Alamat
Data pendiri
Modal Dasar Fleksibel. Tidak ada minimum modal. Pendiri menentukan sendiri besaran modal.
Administrasi Digital. Semua proses dilakukan online. Indonesia memasuki era Digital Corporate Formation.
VII. PROSEDUR PENDIRIAN PT PERORANGAN
Langkah sistematis:
Tahap 1 — Persiapan. Pendiri harus:
WNI
Berusia minimal 17 tahun
Cakap hukum
Tahap 2 — Membuat Pernyataan Pendirian
Melalui sistem AHU Online. Data diinput sendiri oleh pendiri.
Tahap 3 — Pendaftaran Elektronik. Upload:
KTP
NPWP
Data usaha
Tahap 4 — Sertifikat Pendirian. Sistem menerbitkan:
Sertifikat badan hukum
NIB (melalui OSS)
PT resmi berdiri.
VIII. STRUKTUR ORGAN PT PERORANGAN
Berbeda dari PT biasa.
Organ PT Biasa PT Perorangan
RUPS Ada Diganti keputusan pemegang saham
Direksi Ada Pendiri
Komisaris Ada Tidak ada
Keputusan perusahaan cukup dibuat oleh pendiri.
IX. TANGGUNG JAWAB HUKUM
Prinsip utama: Limited Liability
Pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan.
Namun tanggung jawab terbuka jika:
mencampur harta pribadi dan perusahaan,
menggunakan PT untuk penipuan,
bertindak dengan itikad buruk.
Ini dikenal sebagai: Piercing the Corporate Veil.
X. KEWAJIBAN PT PERORANGAN
Setiap tahun wajib:
Menyampaikan laporan keuangan.
Memperbarui data perseroan.
Melaporkan perubahan usaha.
Jika tidak → status badan hukum dapat dibekukan.
XI. PERUBAHAN STATUS PT PERORANGAN
Wajib berubah menjadi PT biasa jika:
pemegang saham lebih dari satu,
usaha tidak lagi kategori UMK,
menerima investor.
Maka:
wajib akta notaris,
wajib struktur direksi & komisaris.
XII. PEMBUBARAN PT PERORANGAN
Dapat dilakukan jika:
keputusan pendiri,
usaha berhenti,
pailit,
melanggar hukum.
Dilakukan melalui sistem elektronik.
XIII. KEUNGGULAN STRATEGIS PT PERORANGAN
Bagi Pelaku Usaha
Legalitas cepat
Biaya sangat rendah
Akses bank & investor
Kredibilitas bisnis meningkat
Bagi Negara
Formalisasi ekonomi informal
Peningkatan pajak
Ekosistem UMKM modern
XIV. RISIKO DAN PERMASALAHAN PRAKTIS
Sebagai konsultan pendirian PT, praktik lapangan menunjukkan:
Risiko Umum
Pemilik mencampur rekening pribadi
Tidak membuat pembukuan
Menganggap PT Perorangan sama dengan usaha pribadi
Padahal secara hukum: PT Perorangan tetap entitas terpisah.
XV. STUDI KASUS PRAKTIS
Kasus 1 — Online Shop Owner
Seorang mahasiswa membuka bisnis fashion.
Masalah: marketplace membatasi akun personal.
Solusi: Mendirikan PT Perorangan → mendapat:
NIB,
rekening bisnis,
akses supplier besar.
Kasus 2 — UMKM Makanan
Pengusaha catering ingin ikut tender pemerintah.
Syarat: harus berbadan hukum.
PT Perorangan menjadi solusi cepat tanpa notaris.
Kasus 3 — Startup Awal
Founder memulai sendiri sebelum investor masuk. Tahap:
PT Perorangan
Scaling
Upgrade menjadi PT biasa
XVI. ANALISIS AKADEMIK
PT Perorangan merupakan:
✅ Simplifikasi hukum perusahaan
✅ Demokratisasi badan hukum
✅ Model hybrid antara sole proprietorship dan corporation
Indonesia mengikuti tren global:
Single Member Company (Uni Eropa)
One Person Company (India)
Sole Corporation (beberapa negara OECD)
XVII. RANGKUMAN
PT Perorangan adalah inovasi hukum perusahaan Indonesia.
Dapat didirikan oleh satu orang.
Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Memberikan status badan hukum dengan prosedur sederhana.
Tetap menerapkan prinsip tanggung jawab terbatas.
Menjadi instrumen formalitas UMKM menuju ekonomi modern.
Tutorial Mendirikan PT Perorangan,
Bahas PT Perorangan
Suplemen: