Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Bagaimana Cara Lapor Polisi?
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.[1] Selain itu, pembagian daerah hukum kepolisian ini dapat dilakukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.[2]
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Adapun pada wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan memiliki tugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);[4]
SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;[5]
Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;[6]
Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;[7]
Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.[8]
Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.
Berapa biaya lapor polisi? Perlu diketahui bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Layanan Call Center Polri
Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.
Namun, Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara lapor polisi online? Sepanjang penelusuran kami terdapat cara lain lapor polisi, antara lain saat ini, pelaporan tindak pidana tidak hanya dilakukan melalui mekanisme konvensional, tetapi juga dapat disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook (MABES POLRI), Twitter/X (Divisi Humas Polri), maupun Instagram (Divisi Humas Polri atau Kepolisian Republik Indonesia). Sejumlah unit kepolisian telah mengoperasikan akun resmi media sosial sebagai sarana pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Kehadiran kanal digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan awal terkait dugaan tindak pidana secara cepat, transparan, dan interaktif.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Referensi:
S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002;
Call Center 110, yang diakses pada 04 September 2025, pukul 17.42 WIB;
Facebook, MABES POLRI, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
Instagram, Divisi Humas Polri, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
Instagram, Kepolisian Republik Indonesia, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB;
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang diakses pada 04 September 2025 pukul 16.27 WIB;
Twitter/X, Divisi Humas Polri, yang diakses pada 08 September 2025, pukul 13.00 WIB.
-------------------------------------------------
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”)
[2] Pasal 2 ayat (2) PP 23/2007
[3] Pasal 6 ayat (7) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
[4] Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
[5] Pasal 14 ayat (1) Perkapolri 6/2019
[6] Pasal 14 ayat (4) Perkapolri 6/2019
[7] Pasal 14 ayat (5) Perkapolri 6/2019
[8] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 6/2019
Fakta Hukum Yang Harus Diketahui Sebelum Buat LP di Kantor Polisi
Polisi wajib menerima laporan
Pasal 108 ayat (1) KUHAP
Pelapor tidak dibebani kewajiban pembuktian, Pembuktian adalah tugas penyidik, bukan korban. Pelapor cukup:
Menyampaikan kronologi
Menyerahkan bukti awal jika ada
Pasal 7 ayat (1) KUHAP
Jika laporan belum naik ke penyidikan, bukan berarti ditolak, tapi:
Masih tahap pengaduan
Perlu klarifikasi atau peristiwa belum memenuhi unsur pidana
Polisi adalah penegak hukum profesional, Mereka Bertugas:
Mengumpulkan alat bukti
Memeriksa saksi
Menentukan ada/tidaknya tindak pidana
Jika laporan Anda diabaikan, ada upaya hukum, Anda bisa:
Minta SP2HP
Laporkan ke atasan penyidik
Ajukan pengaduan ke Propam
Didampingi pengacara agar laporan berjalan serius
Konsultasikan masalah hukum anda bersama HDP lawyer, hubungi kami segera...
Kapan seseorang dianggap telah melakukan Tindak Pidana?
Hukum pidana punya syarat tegas untuk menyatakan seseorang bersalah.
Dalam hukum pidana Indonesia seseorang baru dapat dinyatakan bersalah bila dua unsur utama terpenuhi sekaligus:
Actus reus (physical element) ada perbuatan.
Mens rea (mental element) ada niat jahat.
Didukung oleh alat bukti yang cukup.
Ada perbuatan (actus reus)
Hukum pidana tidak menghukum niat semata. yang dinilai pertama:
ada tindakan nyata
ada perbuatan melawan hukum
perbuatan tersebut memenuhi unsur delik
Tidak ada pebuatan maka tidak ada pidana
Ada niat jahat (mens rea)
Selain perbuatan, harus ada kesalahan pelaku, berupa:
Kesengajaan (dolus) atau
Kelalaian (culpa)
Jika perbuatan terjadi tanpa kesalahan maka tidak dapat dipidana
Hukum hanya menghukum tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan kesadaran dan niat jahat.
itulah alasan mengapa sifat kesalahan (criminal liability) harus dibuktikan melalui dua elemen yakni mental element (niat) dan physical element (perbuatan)
Harus Ada Alat Bukti
Seseorang tidak boleh dipidana hanya berdasarkan dugaan. Hukum mensyaratkan:
Minimal dua alat bukti yang sah
Alat bukti tersebut saling bersesuaian
Menimbulkan keyakinan hakim
Hukum pidana bekerja dengan pembuktian, bukan asumsi. tanpa perbuatan, kesalahan dan alat bukti yang cukup, tidak boleh ada putusan bersalah
Lebih baik membebaskan orang yang diduga bersalah, daripada menghukum tanpa dasar hukum
Konsultasikan masalah hukum anda bersama HDP lawyer, hubungi kami segera...
Mau Lapor Polisi Tapi Tidak Punya Bukti, Boleh Nggak Sih?
Banyak korban kejahatan mengurungkan niat melapor karena berpikir:
"Kalau tidak ada bukti, laporan saya pasti ditolak."
Ini keliru dan justru berbahaya. Dalam hukum acara pidana, laporan tidak harus disertai bukti lengkap sejak awal.
DUA HAL PENTING !!
Laporan polisi merupakan hak setiap orang yang mengalami, menyaksikan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Kepolisian pasti menerima laporan/ pengaduan baik lisan atau tertulis dan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu ada tindak pidana atau tidak
Intinya, tidak ada norma yang mengatur kewajiban melampirkan bukti saat mengajukan laporan atau aduan.
PERBEDAAN LAPORAN DENGAN BUKTI
Laporan/Pengaduan. Pernyataan awal tentang suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
Barang/alat bukti. Bukti yang digunakan untuk membuktikan 3 suatu fakta dalam penyelidikan/penyidikan/ persidangan, ditahap laporan bukti tidak wajib ada
Pelapor bisa saja tidak punya bukti saat mengajukan laporan, asalkan niat mengajukan laporan untuk menegakkan keadilan, bukan dengan niat menyesatkan atau memfitnah orang lain.
UNSUR HUKUM DALAM LAPORAN
Subjek. Orang yang mengalami atau mengetahui
Objek. Suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana menurut KUHP atau aturan pidana lainnya.
Niat dan Tujuan. Melapor dengan niat mencari penegakan hukum, bukan untuk merugikan, intimidasi atau memfitnah
Siapa yang Mencari Bukti?
Tugas mencari bukti adalah kewenangan penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelapor hanya menyampaikan peristiwa, penyidik yang melakukan penyelidikan & penyidikan.
Namun, pastikan laporan anda memenuhi:
Peristiwa yang diduga pidana
Kronologi yang jelas
Identitas pelapor
Bukti awal boleh minim, bahkan belum ada. Jangan takut melapor hanya karena belum punya bukti. Hukum membuka pintu laporan, dan proses penyidikanlah yang mencari kebenaran.
Konsultasikan masalah hukum anda bersama HDP lawyer, hubungi kami segera...
Laman ini tidak bisa dijadikan rujukan, harap berkonsultasi langsung dengan kami ataupun pihak-pihak yang berkompeten.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com