Contoh Soal Ujian Advokat


PEMBAHASAN : APASAL 156 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukummengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya ataudakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberikesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

PEMBAHASAN : C. PASAL 259 AYAT (1) KUHAP : Demi kepentingan hukum terhadap semua putusanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripadaMahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonanan kasasi oleh Jaksa Agung.

PEMBAHASAN : B PASAL 69 KUHAP : Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka Sejak saatditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukandalam undang-undang ini.

PEMBAHASAN : BSYARAT FORMIL 143 AYAT (2) HURUF A KUHAP : Penuntut Umum membuatsurat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : nama lengkap, tempatlahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

PEMBAHASAN : DPASAL 143 AYAT (2) huruf B KUHAP : Uraian secara cermat, jelas dan lengkapmengenai tindak pidana yang didakwakan (unsur-unsur tindak pidana) denganmenyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 

PEMBAHASAN : B PASAL 1 ANGKA 27 KUHAP : Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

PEMBAHASAN : CUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana,diundangkan dan ditetapkan di Jakarta, tanggal 31 Desember 1981, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3209.

PEMBAHASAN: D

PEMBAHASAN : BPASAL 22 AYAT (1) KUHAP : Jenis penahanan dapat berupa : Penahanan rumahtahanan negara ; Penahanan Rumah dan Penahanan Kota.

PEMBAHASAN : A Pasal 24 ayat (1) KUHAP : Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

PEMBAHASAN : B PASAL 19 AYAT (1) KUHAP : Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

PEMBAHASAN : C PASAL 115 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaanterhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan caramelihat serta mendengar pemeriksaan.

PEMBAHASAN : C PASAL 110 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu lepada penuntutumum.

PEMBAHASAN : C PASAL 110 AYAT (2) KUHAP : Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segeramengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

PEMBAHASAN : BPASAL 110 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu lepada penuntutumum.

PEMBAHASAN : BPASAL 82 AYAT (1) Huruf c : Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat danselambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

PEMBAHASAN : DPASAL 179 AYAT (1) KUHAP : Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahlikedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahlidemi keadilan.

PEMBAHASAN: C

PEMBAHASAN: B

PEMBAHASAN : APASAL 1 ANGKA 24 KUHAP : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karenahak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentangtelah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

PEMBAHASAN : C PASAL 18 AYAT (2) KUHAP : Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukantanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkantertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yangterdekat.

PEMBAHASAN : C PASAL 21 AYAT (1) KUHAP : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukanterhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkankekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak ataumenghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN : C PASAL 1 ANGKA 19 KUHAP : Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang padawaktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak  pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orangyang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yangdiduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak  pidana itu.

PEMBAHASAN : BPASAL 191 AYAT (2) KUHAP : Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yangdidakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak  pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.


HUKUM ACARA PERDATA

PEMBAHASAN : C PASAL 118 AYAT (3) HIR : Bilamana tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika Tergugat tidak dikenal, makasurat gugatan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggalPenggugat atau salah seorang dari pada Penggugat, atau jika surat gugat itu tentangtentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negerididaerah hukum siapa terletak barang itu. (FORUM REI SITAE)

PEMBAHASAN : C PASAL 124 HIR : Jika Penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hariyang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh oranglain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan Penggugatdihukum biaya perkara ; akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekalilagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.

PEMBAHASAN : C PASAL 125 AYAT (1) HIR : Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akandiperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun iadipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecualikalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak  beralasan.

PEMBAHASAN : C PASAL 279 – 282 RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) dikenal duamacam Interventia, yaitu :Menengahi (Tussenkomst) adalah dimana pihak yang berkepentingan sebagai pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannyasendiri dan oleh karena itu melawan kepentingan kedua belah pihak yang sedang berperkara.Menyertai (Voeging) adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugatuntuk bersama-sama Tergugat dalam menghadapi Penggugat.

PEMBAHASAN : C PASAL 129 AYAT (1) HIR : Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dantidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan (Verzet) atas keputusan itu.

PEMBAHASAN: B

PEMBAHASAN: C

PEMBAHASAN: B

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN: B

PEMBAHASAN: C

PEMBAHASAN: B

PEMBAHASAN: D

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN : A Di dalam HIR atau Rbg tidak mengatur baik masalah perubahan gugatan dan pencabutangugatan. Menurut ketentuan RV. Pencabutan gugatan yang telah diajukan di Pengadilandapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :1. Sebelum gugatan di periksa di persidangan, dalam kondisi seperti ini penggugat tidak  perlu meminta ijin kepada tergugat karena tergugat belum mengetahui (Pasal 271 Rv).2. Sebelum tergugat memberikan jawaban. Hal ini juga tidak perlu meminta ijin kepadatergugat.3. Sesudah tergugat memberikan jawaban, dalam keadaan ini kalau penggugat akanmencabut gugatannya, maka harus seijin daari tergugat. Apabila tergugat menyetujui, penggugat dapat mencabut gugatannya dan apabila tergugat tidak menyetujui makagugatan akan terus dilanjutkan. Hal ini dikarenakan tergugat sudah merasa diserangkepentinganya

PEMBAHASAN : C Kewenangan Relatif Adalah mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilanyang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkutkekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian,misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :a. Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempattinggal tergugat tidak diketahui. b. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempattinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yangmenentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.c. Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorangmisalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukankepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perludikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda,gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.d. Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugate. Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak.f. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.

PEMBAHASAN : CPasal 226 HIR/260 RBg, Ketentuan Pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir ini adalah :a. Harus berupa barang bergerak. b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang beradaditangan tergugat.c. Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan dan tertulis.e. Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci, misalnya sebuahmobil sedan merek holden tahun 1974 Pol.No.D II-AA, warna biru.

PEMBAHASAN : C Dasar hukum mengenai verzet tidak diatur dalam HIR tapi dalam Pasal 378 dan 379 RV. Derden Verzet adalah suatu perlawanan terhadap putusan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara akan tetapi karena merugikan pihaknya. Dalam melakukan perlawanan jenis ini yang perlu diperhatikan adalahkemampuan untuk membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah milik dari pelawan.

PEMBAHASAN : C Pasal 123 HIR/143 Rbg, menentukan bahwa surat kuasa yang dapat digunakan untuk  beracara di pengadilan, baik untuk mewakili kepentingan pihak penggugat maupun pihak tergugat, harus merupakan surat kuasa khusus atau istimewa. Hal demikian diatur dalamSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959 Jo. Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, yang menentukan bahwa surat kuasakhusus adalah surat kuasa yang khusus tentang subjeknya, objeknya, materi perkaranya, pengadilannya serta tingkat proses perkaranya, yaitu tingkat pengadilan negeri, banding(pengadilan tinggi) dan kasasi (mahkamah agung).

PEMBAHASAN : C Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusussaja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan. Surat kuasa Khusushanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakankeperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam surat kuasa Khusus adalah Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempattinggal. Nama pengadilan tempat beracara, misalnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pengadilan negeri Jakarta Barat.Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukan kekhususan perkara, misal tentang jual beli tanah.Penelaah isi kuasa yang diberikan, di sini menjelaskan hal ihwal apa saja yang bolehdilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasatidak boleh dilakukan oleh penerima kuasa.Memuat hak Subtitusi, di sini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangansehingga dapat dialihkan kepada orang lain.

PEMBAHASAN : A Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang iniadalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri : a. Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempattinggal tergugat tidak diketahui. b. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempattinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yangmenentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.c. Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorangmisalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukankepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perludikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda,gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.d. Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugate. Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak. f. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut. 

PEMBAHASAN: A

PEMBAHASAN : A Pasal 227 HIR/261 RBg, Mengenai Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) diatur dalamPasal 227 ayat (1) HIR yang intinya mengatur hal-hal :1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan ataudilaksanakan mencari akal akan mengelapkan atau melarikan barang-barangnya.2. Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang kena sita artinya bukan milik penggugat.3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.4. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis.5. Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.


PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT

PEMBAHASAN : DUndang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ditetapkan di Jakarta tanggal05 April 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

PEMBAHASAN : D PASAL 32 AYAT (3) tentang Ketentuan Peralihan UU No. 18 Tahun 2003 : untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang ini, dijalankan bersama oleh : IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI,HKHPM dan APSI.

PEMBAHASAN : C PASAL 1 ANGKA 2 UU No. 18 Tahun 2003 : Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

PEMBAHASAN : B Deklarasi Advokat Indonesia, Jakarta 21 Desember 2004

PEMBAHASAN : DPASAL 5 AYAT (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 : Wilayah kerja Advokat meliputiseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

PEMBAHASAN: D

PEMBAHASAN: C

PEMBAHASAN : C PASAL 5 AYAT (1) UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 tentang pengawasan dan Pasal 31 tentang ketentuan pidana Pasal 12 tentang pengawasan dan Pasal 23 tentang Advokat Asing Pasal 32 tentang ketentuan peralihan Jawaban B dan C adalah benar 

PEMBAHASAN : A Putusan MKRI No. 006/PUU-II/2004 Tanggal 13 Desember 2004.

PEMBAHASAN : A PASAL 1 ANGKA 1 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat adalah Orang yang berprofesimemberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

PEMBAHASAN : BPASAL 28 AYAT (3) UU No. 18 Tahun 2003 : Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkatdaerah.

PEMBAHASAN : A PASAL 31 UU No. 18 Tahun 2003 : Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukanAdvokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta)rupiah. Pasal ini sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat karena sudah di JudicialReview ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MKRI No. 006/PUU-II/2004Tanggal 13 Desember 2004.

PEMBAHASAN : CPASAL 16 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdatamaupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik :Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakandalam sidang pengadilan dalam mengatur ketentuan tentang Hak Immunitas bagi seorangAdvokat

PEMBAHASAN: A


KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

PEMBAHASAN : C PASAL 3 HURUF g Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat harus senantiasamenjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (Officium nobile).

PEMBAHASAN : A PASAL 3 HURUF e Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalamsuatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukkan organisasi profesi.

PEMBAHASAN : D PASAL 8 HURUF h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilantempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilantersebut.


HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PEMBAHASAN : DPASAL 124 AYAT (1) UU NO. 2 TAHUN 2004 : Sebelum terbentuk PengadilanHubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusattetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBAHASAN : BPASAL 1 ANGKA 2 UU NO. 2 TAHUN 2004 : Perselisihan Hak adalah Perselisihanyang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian kerja sama

PEMBAHASAN : CPASAL 124 AYAT (2) HURUF a : Dengan terbentuknya Pengadilan HubunganIndustrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputus,maka diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat.

PEMBAHASAN : CUndang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

PEMBAHASAN : APASAL 1 ANGKA 10 UU NO. 2 Tahun 2004 : Perundingan Bipartit adalah Perundinganantara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

PEMBAHASAN : CPASAL 3 AYAT (2) UU NO. 2 TAHUN 2004 : Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan


Sumber : https://donyfoxy.wordpress.com/

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447