Pembebasan Bersyarat Dan Remisi


Remisi

Remisi dan Jenis-jenisnya

Arti Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat:


Remisi ini dibedakan jadi remisi umum dan remisi khusus, dengan rincian:

Pelaksanaan pemberian remisi umum:

Besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pelaksanaan pemberian remisi khusus:


Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan jika narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:


Besarnya remisi tambahan adalah:


Jadi, jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang bisa mendapatkan remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.

Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.

Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu:

Walaupun pertanyaan tidak dicantumkan mengenai tindak pidana yang dilakukan si anak, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan tindak pidana apapun yang dilakukan, dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat di atas.

Cara Menghitung Masa Pidana

Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:

Keterangan masa pidana:

Berdasarkan penjelasan di atas, untuk memperoleh pembebasan bersyarat, si anak telah menjalani 1/2 masa pidana dengan hitungan: 1/2 x masa pidana – remisi.

Dasar Hukum:


Sumber: Erizka Permatasari, Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5069319ec3a45/pembebasan-bersyarat-dan-remisi--ini-cara-hitungnya/

Hubungi Kami

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Himawan Dwiatmodjo & Rekan

Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia


Email: lawyerhdp@gmail.com

Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447