Pembebasan Bersyarat Dan Remisi
Remisi
Remisi dan Jenis-jenisnya
Arti Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat:
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Remisi ini dibedakan jadi remisi umum dan remisi khusus, dengan rincian:
Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pelaksanaan pemberian remisi umum:
pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
pada tahun kedua diberikan remisi 3 bulan;
pada tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan;
pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 bulan; dan
pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun;
Remisi khusus, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pelaksanaan pemberian remisi khusus:
pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan;
pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari; dan
pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya.
Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan jika narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
berbuat jasa kepada negara;
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Besarnya remisi tambahan adalah:
1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagai pemuka atau koordinator kegiatan.
Jadi, jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang bisa mendapatkan remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.
Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu:
Bagi narapidana:
telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Bagi anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA):
telah menjalani masa pidana minimal 1/2 masa pidana; dan
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
Walaupun pertanyaan tidak dicantumkan mengenai tindak pidana yang dilakukan si anak, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan tindak pidana apapun yang dilakukan, dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat di atas.
Cara Menghitung Masa Pidana
Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:
Perhitungan menjalani 1/2 masa pidana = 1/2 x masa pidana - remisi
Perhitungan menjalani 2/3 masa pidana = 2/3 x masa pidana - remisi
Keterangan masa pidana:
Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan.
Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap.
Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
Berdasarkan penjelasan di atas, untuk memperoleh pembebasan bersyarat, si anak telah menjalani 1/2 masa pidana dengan hitungan: 1/2 x masa pidana – remisi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sumber: Erizka Permatasari, Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5069319ec3a45/pembebasan-bersyarat-dan-remisi--ini-cara-hitungnya/
Hubungi Kami
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Himawan Dwiatmodjo & Rekan
Jl. Rawa Kuning, Pulogebang, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Email: lawyerhdp@gmail.com
Telepon/Pesan Teks: +62895-4032-43447