SESI-11
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LL.M.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Gerakan, kerjasama, dan instrument internasional pencegahan korupsi
Dalam beberapa tahun terakhir ini kita menyaksikan bagaimana masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap permasalahan korupsi. Terungkapnya korupsi oleh penyelenggara negara menjadi kabar buruk hampir setiap waktu, berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, hingga memunculkan kekhawatiran akan masa depan bangsa apabila situasi tidak bertambah baik. Kritisisme, keprihatinan dan kekhawatiran tersebut kemudian menyadarkan berbagai pihak termasuk lembaga negara itu sendiri untuk tidak berpangkutangan dan ikut berpartisipasi mendukung aksi pemberantasan korupsi. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya berbagai macam gerakan antikorupsi baik dalam ruang lingkup nasional maupun lokal. Memang belum ada data akurat mengenai jumlah gerakan antikorupsi tersebut, namun kehadirannya bisa disaksikan dan gelombang gerakannya bisa dirasakan dari berbagai aktifitas yang dilakukan di seluruh negeri.
Gerakan antikorupsi oleh lembaga-lembaga negara merupakan cerminan tanggungjawab untuk memberantas korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Sedangkan gerakan antikorupsi oleh masyarakat menunjukkan kesadaran untuk memilih peran sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing, yang ditujukan untuk mempengaruhi penguatan perilaku antikorupsi atau integritas dalam sebuah lingkungan tertentu. Pada umumnya gerakan antikorupsi dilakukan berbasis kemitraan/kerjasama baik sesama pihak maupun lintas sektoral, karena dengan kerjasama akan lebih efektif dan lebih luas manfaatnya.
1. Sektor Publik/Pemerintah
Lembaga publik memiliki sasaran dan tujuan yang berbeda dengan lembaga/ perusahaan swasta dan/atau komersial. Tujuan utama dari lembaga publik adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Lembaga publik bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan atau jasa, dan dalam bekerja lembaga ini tidak berorientasi pada mencari keuntungan (non-profit). Dalam beberapa tahun terakhir menguatnya semangat reformasi birokrasi guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang transparan dan bersih (clear and clean governance) ditandai dengan semakin intensnya upaya lembaga-lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sistem dan penguatan integritas sumber daya manusianya. Lembaga-lembaga tersebut menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan berbagai program antikorupsi.
Salah satu pencanangan gerakan antikorupsi yaitu Gerakan Nasional Revolusi Mental. Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dikeluarkan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia, dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Untuk itu dalam Instruksi ini diperintahkan kepada segenap Menteri dan Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Segenap Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan GNRM.
Gerakan Indonesia Melayani. Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016: 2016 menyatakan bahwa GIM difokuskan kepada: a) peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara; b) peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c) penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d) penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e) peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f) penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g) penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h) peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i) peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j) penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan. Gerakan Indonesia Melayani ini dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertanggungjawab atas terwujudnya perilaku sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang bersifat melayani bukan dilayani.
Gerakan lain yang menjadi fokus instruksi Presiden ini adalah Gerakan Indonesia Tertib (Instruksi Presiden No. 12 tahun 2016: 2016) yang kewenangannya diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib. Program Gerakan Indonesia Tertib, difokuskan kepada: a) peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik; b) peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan; c) peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan; d) peningkatan perilaku tertib berlalu lintas; e) peningkatan perilaku antri; f) peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku tertib; g) peningkatan penegakan hukum perilaku tertib; dan h) menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan Secara khusus, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diberi wewenang untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan GNRM. Lembaga ini juga diberi wewenang untuk menyusun dan menetapkan Peta Jalan (Road-Map) dan pedoman Gerakan serta membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Nasional GNRM yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi. Peta jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Gerakan Nasional Revolusi Mental 2017-2019 dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan GNRM bagi penyelenggara negara, dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat dan dibuat dengan tujuan agar gerakan ini dapat dilakukan secara masif dan konsisten sehingga sasaran GNRM dapat tercapai secara terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2017 disebutkan 3 (tiga) nilai strategis instrumental Revolusi Mental yang meliputi : a) Integritas. Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang menyelaraskan hubungan diantara tindakan dengan nilai dan prinsip kehidupan. Integritas merupakan kesatuan kata dan perbuatan yang mengarahkan karakter dan perilaku seseorang secara bertanggung jawab. Bentuk penjabaran nilai integritas antara lain dapat dipercaya, sadar hak dan kewajiban, serta bertanggungjawab; b) Etos Kerja. Etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau masyarakat. Etos kerja seseorang berkaitan erat dengan kepribadian, perilaku, dan karakter individu yang bersangkutan. Etos kerja antara lain terdiri dari nilai daya saing, kreatif, mandiri, inovatif dan produktif, dan c) Gotong Royong. Gotong royong merupakan nilai yang telah ada sejak zaman nenek moyang kita. Masyarakat Indonesia dikenal sejak lama telah menggunakan cara kerjasama di dalam menyelesaikan setiap masalah. Bentuk nilai gotong royong antara lain saling menghargai, kerjasama, solidaritas, perilaku tolong menolong, berorientasi pada kebaikan bersama, dan berorientasi kepada rakyat banyak.
Peta Jalan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2017 ini diharapkan dapat membentuk sinergi diantara semua elemen bangsa dengan memperkuat peran nyata penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat. Unsur pelaksana gerakan ini terdiri atas 4 (empat) pelaku/agen perubahan yaitu penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) baik di pusat maupun di daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat. GNRM memerlukan inisiatif semua pelaku/ agen perubahan untuk bersama-sama secara bergotong-royong mengubah keadaan bangsa menjadi lebih baik dan lebih maju sesuai harapan rakyat. Bentuk nyata dari gerakan ini selain berupa inisiatif semua pelaku/agen perubahan, juga didukung oleh berbagai simpul perubahan yang telah dan sedang berlangsung dalam masyarakat, mulai dari birokrasi yang melayani, peningkatan penegakan hukum dan aturan tanpa pandang bulu, hingga berbagai inisiatif yang melibatkan para pemangku kepentingan secara bergotong-royong untuk mewujudkan perilaku kolektif yang berintegritas dan beretos kerja.
Gambar 7.1. Pelaku GRNM
(Sumber: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2017)
Komisi Pemberantasan Korupsi juga berupaya melaksanakan berbagai gerakan dan kerjasama dalam rangka pencegahan korupsi di sektor publik. Gerakan dan kerjasama antikorupsi dilakukan di berbagai jenis pelayanan publik terutama yang rawan dengan korupsi yaitu sektor perijinan, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor sumber daya alam dan ketahanan energi, sektor pangan, sektor penerimaan pendapatan negara, sektor infrastruktur, hibah dan bantuan sosial (Bansos), sektor kepegawaian, pengelolaan dana desa, sektor pengadaan barang dan jasa serta sektor penegakan hukum.
KPK melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan bidang penindakan. Sedangkan dalam pencegahan korupsi sektor publik itu sendiri, KPK melibatkan baik sektor pemerintah maupun swasta. Sebagai contoh pada sektor kesehatan telah dan terus dilaksanakan perbaikan sistem tatakelola secara komprehensif dan terpadu oleh pihak-pihak berkepentingan antara lain LKPP dan Kementerian Kesehatan (berupa menerbitkan aturan-aturan baru, perbaikan dan sinkronisasi aturan yang saling bertentangan, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja Operasional (Renop), melaksanakan pengadaan barang melalui e-catalogue, sistem monitoring dan evaluasi dan sebagainya). Kerjasama ini diharapkan efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi dan memperbaiki pelayanan publik di bidang kesehatan yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Gerakan lain yang sekarang sering kita dengar di lingkup departemen atau lembaga Pemerintah adalah penandatanganan Pakta Integritas (Integrity Pact). Dalam website wikiapbn yang dikelola oleh Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. lingkup departemen atau lembaga Pemerintah, Pakta Integritas biasanya dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Dengan demikian, pejabat publik yang akan mengelola atau melaksanakan tugas, tanggung jawab dan perannya di sebuah lembaga pemerintah memberikan pernyataan atau janjinya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme selama mereka memangku jabatan di lembaga tersebut.
2. Sektor Swasta dan BUMN
Sektor swasta dan BUMN rentan terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi. Dalam semua kasus korupsi yang ditangani KPK, sekitar 80% melibatkan swasta antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi keputusan penyelenggara negara atau pegawai negeri. (Laporan Tahunan KPK 20...). Korupsi tidak hanya melibatkan oknum pejabat, tetapi melibatkan 2 kali lebih banyak pelaku usaha (Profit, 20...). Oleh karena itu pencegahan korupsi di sektor swasta sangat mendesak dilakukan, selain untuk menghilangkan kompetisi yang tidak sehat juga untuk meminimalisir keterlibatan pengusaha dalam praktik korupsi. Pencegahan korupsi di sektor swasta tersebut utamanya melalui perbaikan sistem dan tatakelola.
Salah satu aksi kolaboratif diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2016 yaitu Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis. Gerakan ini merupakan kolaborasi multisektoral yang melibatkan Ditjen Bea Cukai, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, SKK Migas, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch, serta asosiasi pengusaha. Program yang diusung adalah Profesional Berintegritas (PROFIT), yang bertujuan mengajak para pemangku kepentingan yaitu pelaku bisnis, instansi pemerintah, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat untuk bersinergi meningkatkan integritas di kalangan pengusaha. PROFIT memberikan pedoman program pembangunan bisnis berintegritas dengan cara ; (1) membangun agen antikorupsi, (2) membangun kebijakan antikorupsi, dan (3) komit membangun aksi kolaborasi memberantas korupsi bagi pelaku bisnis, regulator dan penegak hukum. Selain itu PROFIT mendorong 9 Inisiatif Antikorupsi yaitu identifikasi resiko terjadinya korupsi, kode etik, internalisasi nilai antikorupsi, kepemimpinan, pelaporan yang akuntabel/transparan, sistem kepatuhan, Corporate Social Responsibility, mekanisme whistle-blowing serta kebijakan konflik kepentingan.
Masih banyak bentuk kerjasama lain dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta atau korupsi yang melibatkan sektor swasta.
3. Gerakan dan Kerjasama Masyarakat
Saat ini semakin banyak gerakan antikorupsi yang lahir dari masyarakat sipil (civil society), yang mana dalam aksi-aksinya juga melibatkan kerjasama dengan pihak lain. Umumnya bidang-bidang pencegahan menjadi fokus gerakan dan kerjasama antikorupsi tersebut diantaranya pembangunan karakter integritas, perbaikan sistem, pendidikan/pelatihan antikorupsi, partisipasi publik dan penguatan tatakelola.
Berdasarkan pelaku gerakan, dapat diidentifikasi beberapa model gerakan antikorupsi di Indonesia sebagai berikut:
a. Lembaga Pendidikan dan Pusat Studi Antikorupsi
Semakin banyak sekolah dan perguruan tinggi yang memandang pentingnya pendidikan karakter yang mengutamakan nilai integritas dan antikorupsi. Sekolah- sekolah mengadakan matapelajaran karakter dan Perguruan Tinggi melaksanakan mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi anak-anak didiknya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta KPK sangat mendukung dan mengandalkan peran lembaga pendidikan dalam membangun integritas di dunia pendidikan melalui kebijakan, pelatihan guru dan dosen maupun penyediaan sumber-sumber bahan ajar seperti seperti modul, media belajar berbentuk film dan sebagainya yang terkait antikorupsi. Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Negeri Semarang, dan Unika Soegijapranata adalah contoh dari perguruan tinggi yang telah memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam proses belajar mengajarnya. Ada yang juga sudah menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik Integritas khusus untuk membantu aparat pemerintahan desa mengembangkan nilai- nilai integritas dalam melayani masyarakat di desanya. Peran lembaga pendidikan dalam pencegahan korupsi adalah membangun tatakelola sekolah/kampus yang bersih, transparan dan akuntabel, dan pada saat yang sama membangun karakter anak didik yangberintegritas.
Pusat Studi Antikorupsi di perguruan tinggi juga berkembang. Pada Anticorruption Summit 2016 diidentifikasi sudah ada 28 Pusat Studi Antikorupsi yang dimiliki perguruan tinggi di Indonesia meskipun kondisinya beragam dari yang berkembang hingga masih kurang diberikan tempat. https://news.detik.com/berita/d-3328807/ketua-kpk-berharap-pusat- studi-antikorupsi-di-kampus-bisa-berkembang). Kerja pusat-pusat studi antikorupsi melakukan kajian, menyediakan data, melakukan riset dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam penindakan maupun pencegahan korupsi; dan bahkan menjadi think-tank bagi para pemangku kepentingan. Contoh pusat studi antikorupsi adalah PUSAKO UNISMA, PASAK UNRIKA, PUKAT UGM.
b. Lembaga Swadaya Masyarakat Antikorupsi
LSM pada umumnya lahir sebagai respon terhadap kurang baiknya kinerja pemerintah. Sebelum era reformasi, banyak LSM harus berhadapan dengan Pemerintah karena tidak berjalannya proses demokratisasi. Dalam perkembangannya, saat ini LSM bahkan justru dipandang sebagai mitra pemerintah dalam upaya menangani suatu isu tertentu. Di Indonesia LSM Antikorupsi tumbuh cukup pesat, beberapa diantaranya memiliki reputasi nasional seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Transperancy International Indonesia (TII). Keduanya telah menjadi pembentuk opini publik dan mitra pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi. Sejumlah LSM antikorupsi lahir di daerah namun berperan dalam mendukung pencegahan korupsi di daerahnya. LSM Penggiat Antikorupsi (PAK) Manado misalnya, merupakan mitra KPK dalam dua tahun terakhir. PAK bergerak melalui bidang pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini kepada anak-anak. Meskipun tidak berskala besar, PAK didukung oleh SK Gubernur Sulawesi Utara dan terus berlanjut aktivitasnya.
c. Komunitas-komunitas Antikorupsi
Dalam beberapa tahun semakin banyak gerakan antikorupsi lahir dari basis komunitas yang beragam seperti anak muda, guru, dosen, seniman, perempuan dan sebagainya; dan pendekatan yang beragam dalam menyampaikan pesan antikorupsi. Proses tumbuhnya komunitas antikorupsi diawali dengan menguatnya kesadaran diri yang kemudian dilanjutkan dengan memilih peran berkontribusi dalam pencegahan korupsi dengan cara mendirikan komunitas ataupun bergabung dengan komunitas yang sudah ada. Setiap komunitas mengembangkan substansi gerakan dan pendekatannya sendiri sesuai tujuannya untuk mempengaruhi kelompok sasarannya. Sebagian komunitas lahir atas inisiatif sendiri, sebagian yang lain didorong pertumbuhannya oleh KPK. Dalam rangka menumbuhkan komunitas antikorupsi, KPK biasanya berperan sebagai trigger-mechanism, yaitu mempersiapkan orang-orang calon pendiri sebuah komunitas dengan memberikan pelatihan, memberikan alternatif model gerakan, dan kemudian memberikan konsultasi atau pendampingan dalam aktifitas pergerakan mereka selanjutnya. Hal ini memperlihatkan pentingnya peran komunitas dalam pencegahan korupsi.
Gerakan antikorupsi tidak harus besar namun bisa sederhana tapi bermakna. Selain itu, ranah gerakan antikorupsi dapat ranah hulum maupun non-hukum. Pendekatan yang digunakan setiap komunitaspun bervariasi seperti aksi demonstrasi, berbasis keluarga, berbasis moral intelektual, dengan media produk seni, dongeng, game, dan sebagainya.
Beberapa contoh komunitas antikorupsi:
1) Saya Perempuan Anti Korusi (SPAK)
SPAK merupakan gerakan antikorupsi berbasis pendekatan keluarga yang lahir dari program KPK pada tahun 2014. SPAK menggunakan boardgame Main Jodo (MAJO) untuk menanamkan antikorupsi kepada perempuan dan anak. Hingga tahun 2017 SPAK telah melatih lebih dari 1.300 agen pembaru di 34 provinsi di Indonesia. (https://www. kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/4133-gerakan-saya-perempuan-antikorupsi-meraih- penghargaan-iacea) Para agen SPAK tersebut bergerak secara kolektif meningkatkan kesadaran masyarakat. Gerakan SPAK yang dimotori perempuan ini juga mendorong peran sentral perempuan dalam keluarga untuk menanamkan nilai-nilai dasar integritas di dalam keluarga. SPAK telah membuat sejumlah perubahan positif antara lain mendorong banyak perempuan mulai kritis misalnya menanyakan asal uang yang diberikan suami; membuka kesadaran banyak istri sehingga tidak lagi menggunakan fasilitas kantor misalnya kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi; juga banyaknya ibu yang mulai serius memperkenalkan dan mengajarkan tentang kejujuran pada keluarga dan memberikan konteks kejujuran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahun 2017 SPAK bahkan meraih penghargaan internasional Anti-Corruption Excellence (ACE) Award.
2) FLAC
Future Leader for Anti Corruption (FLAC) adalah komunitas yang beranggotakan mahasiswa. Lahir pada tahun 2011, FLAC saat ini sudah ada di sembilan regional (antara lain Jakarta, Bogor, Bengkulu, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang). Tujuan FLAC adalah memperluas jaringan antikorupsi di kalangan mahasiswa dan pelajar dan membentuk kader-kader antikorupsi melalui berbagaimacam pelatihan. Melalui program Laskar Antikorupsi, FLAC mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi kepada anak-anak melalui melalui dongeng, bermain dan bernyanyi. Hingga kini pengenalan antikorupsi oleh FLAC tidak hanya ke pelosok atau perbatasan Indonesia tapi merambah hingga berbagai negara seperti Brazil, Jepang, Amerika Serikat dan Belanda.
3) Ikatan Guru Indonesia Sagupegtas
Satu Guru Penggerak Integritas (Sagupegtas) merupakan suatu kanal yang sifatnya gerakan untuk mempersiapkan para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia agar mampu mengimplementasikan dan menanamkan 9 (sembilan) nilai integritas dalam disiplin ilmunya masing-masing. Komunitas ini didukung oleh Kemendikbud dan KPK, dan telah mengadakan sejumlah pelatihan untuk menghasilkan kompetensi tersebut. Harapannya, guru akan mampu mengajarkan nilai-nilai integritas tersebut kepada para siswanya dengan metode yang tepat.
4) Forum Taman Bacaan Masyarakat - Taman Literasi Integritas
KPK melalui Pusat Edukasi Antikorupsi bersama Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) menggagas Gerakan Taman Literasi Integritas (Tali Integritas), sebuah gerakan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan nilai-nilai integritas dalam kehidupan masyarakat melalui TBM-TBM yang berada di lingkungan masyarakat. Tali Integritas ini adalah cara para pegiat literasi untuk ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi. Kegiatan literasi antikorupsi yang dilakukan di TBN-TBM memanfaatkan produk-produk antikorupsi yang diterbitkan KPK antara lain buku, film, dan boardgame.
5) Gerakan Puisi Menolak Korupsi
PMK adalah gerakan moral yang dilakukan oleh para penyair Indonesia dalam rangka mengkampanyekan sikap antikorupsi kepada masyarakat melalui penerbitan buku antologi puisi, lomba baca puisi, lomba musikalisasi puisi, pemutaran film-film, diskusi, seminar, orasi budaya, dan pertunjukan seni baca puisi yang semuanya bertemakan antikorupsi. Sasaran gerakan ini adalah generasi muda (pelajar, mahasiswa), para pekerja seni, dan masyarakat umum. Untuk memperkuat gerakan, di setiap daerah dibentuk koordinator yang bertugas menyelenggarakan rangkaian acara roadshow PMK. PMK telah berjalan sebagai gerakan yang bersifat nirlaba, independen dan mandiri. tersebut. Program kegiatan PMK antara lain Road Show Puisi Menolak Korupsi yang dilakukan di berbagai kota, dikoordinir oleh para penyair PMK yang mukim di kota tersebut. Buku- buku yang sudah diterbitkan antara lain sejumlah buku Antologi Puisi Menolak Korupsi oleh puluhan penyair Forum Sastra Surakarta.
6) Pusat Belajar Antikorupsi (PBAK) Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa merupakan satu-satunya lembaga filantropi di Indonesia yang memiliki gerakan antikorupsi, bernama PBAK. Bersinergi dengan KPK, PBAK giat menyemaikan isu antikorupsi terhadap kalangan masyarakat menengah ke bawah hingga ke pelosok Indonesia. Empat fungsi PBAK adalah; (1) sebagai anticorruption training center kepada guru, pelajar, mahasiswa, okmunitas grassroots, anak muda; (2) branding dengan menjadi narasumber diskusi publik dan media massa seperti di Radio KPK dan TV Muhammadiyah; (3) menjadi pusat pustaka literasi antikorupsi dengan mengumpulkan literasi antikorupsi; (4) menjadi laboratorium lembaga antikorupsi dengan menyusun kurikulum model pembelajaran antikorupsi. Program-program PBAK antara lain Lomba Cipta Cerpen dan Puisi Antikorupsi Untuk Siswa SMA, Workshop Menulis Fiksi Antikorupsi, Lomba Cipta Media Pembelajaran Antikorupsi, Training Anti Corruption Champion untuk guru, roadshow pendidikan Integrity Fest ke beberapa daerah.
7) Komunitas Obat Manjur (Orang Hebat Main Jujur)
Komunitas Obat Manjur merupakan komunitas anak muda yang peduli dengan gerakan antikorupsi. Sekumpulan anak muda kreatif ini turut serta berantas korupsi melalui kegiatan edukasi menggunakan boardgame yang dikombinasikan dengan kegiatan senam, bernyanyi, dan dongeng selaras dengan slogan Obat Manjur, yaitu Belajar, Bermain, dan Berbagi. Komunitas yang berlokasi di Makassar ini melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi ke sekolah-sekolah di wilayah Makassar dan sekitarnya. Isu yang diangkat komunitas ini adalah menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi yang disingkat dengan jargon #BERJUMPADIKERTAS (BERani, JUjur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, KERjakeras, TAnggungjawab, Sederhana).
8) Gerakan Antikorupsi Lintas Alumni PT
Pada tahun 2015, alumni dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi mendeklarasikan terbentuknya GAK Lintas Alumni PT. Bertujuan menjadi organisasi berbasis moral intelektual yang bisa mengawal agar pelaksanaan hukum terhadap tersangka korupsi bisa benar-benar memberikan efek jera dan tanpa remisi, GAK mendukung dan mengawal Trisula penanggulangan korupsi oleh Polri, Kejaksaan dan KPK. Beberapa aksi GAK diantaranya unjuk rasa mendesak KPK bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut kasus korupsi Petral dan praktik mafia di Freeport, Seminar GAK Alumni Lintas PT mengenai "Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera".
Apakah yang dimaksud dengan instrumen nasional pencegahan korupsi? Dalam Collins on- line English Dictionary (https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/) instrument diartikan sebagai a tool or device that is used to do a particular task. Hampir mirip dengan yang lalu, dalam Merriam Webster on-line Dictionary (https://www.merriam-webster.com/ dictionary/), instrument diartikan sebagai a tool or device designed to do careful and exact work. Dari kedua pengertian tersebut, yang dimaksud dengan instrumen pencegahan korupsi adalah alat yang digunakan untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi.
Apa saja bentuk instrumen nasional pencegahan korupsi? Instrumen ini dapat berbentuk kebijakan antikorupsi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang bertugas mencegah dan/atau memberantas korupsi.
Ada banyak sekali kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan/atau Pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Berikut adalah beberapa contoh saja perundang-undangan di tingkat nasional yang dibuat oleh DPR dan/atau Pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Ada peraturan perundang-undangan yang memang secara langsung berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ada pula beberapa perturan perundang-undangan yang tidak secara langsung berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun dibuatnya peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menunjang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-undang ini lahir segera setelah jatuhnya rezim orde baru dan dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari Penyelenggara Negara adalah: a) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; c) Menteri; d) Gubernur; e) Hakim; f) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara adalah: a) Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural Lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; b) Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; d) Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e) Jaksa; f) Penyidik; g) Panitera Pengadilan; dan h) Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Dalam undang-undang ini diamanatkan untuk dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa yakni lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan aturan ini, maka setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya sebelum, saat dan sesudah menduduki jabatannya. Setelah keluarnya Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK, KPKPN kemudian dibubarkan dan fungsi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara ini dilakukan oleh Bidang Pencegahan KPK. Untuk mengatur bagaimana bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), KPK mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
----------------------------------------------------------------------
DISKUSI
Diskusikanlah dengan Dosen dan rekan-rekan anda, jenis kekayaan apa saja yang harus dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara dan apa yang seharusnya dilakukan jika seorang penyelenggara negara lalai dalam kewajibannya melaporkan harta kekayaannya sesudah ia selesai menjabat?
----------------------------------------------------------------------
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kedua undang-undang ini diatur beberapa jenis tindak pidana (delik) korupsi beserta sanksi yang dapat diberikan kepada pelakunya.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal dan lembaga yang ada pada saat itu yang berwenang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien, oleh karena itu dibutuhkan lembaga independen, yang saat bekerja tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun.
Adapun upaya pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan oleh KPK sebagaimana diatur oleh Undang-Undang KPK adalah melalui upaya koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Apa arti dan apa saja kewenangan KPK dalam melaksanakan koordinasi, supervisi, monitoring dll. tersebut dapat dibaca secara lengkap dalam undang-undang.
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dinyatakan dalam Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pengadilan ini merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan ini juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang- undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Salah satu cara koruptor menyembunyikan uang hasil korupsinya adalah dengan cara melakukan pencucian uang (money-laudering). Untuk itu Pemerintah telah mengeluar- kan undang-undang untuk memberantas tindak pidana ini.
Beberapa cara melakukan tindak pidana pencucian uang adalah dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibah- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang ini dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK yang adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Salah satu kewenangan dari PPATK adalah untuk memeriksa transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Nasabah atau Pengguna Jasa yang bersangkutan. Siapapun yang melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari transaksi yang pada umumnya ia lakukan, dapat diperiksa oleh PPATK.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003) Sebagian isi undang-undang ini telah dibahas dalam bab lain. Silahkan dibuka dalam bab yang mebahas tentang gerakan, kerjasama dan instrumen internasional pencegahan korupsi.
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi (good governance and good corporate governance) yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilandasi dengan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, maka pelayan publik tidak dapat lagi seenaknya sendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena setiap lembaga publik harus memberikan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan yang ditentukan.
Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi, saat melaksanakan tugasnya harus didasari pada prinsip-prinsip tertentu diantaranya nilai-nilai dasar tertentu, kode etik dan kode perilaku, komitmen, serta integritas moral yang tinggi. Selain itu, seorang ASN, perlu memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas serta kualifikasi akademiknya saat bertugas sehingga ia dapat dengan baik melaksanakan tugas sesuai dengan profesi dan jabatannya.
Salah satu hal penting yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah ketentuan atau pasal tentang kode etik dan kode perilaku. Pasal ini berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d) melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e) melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; f) menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j) tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; k) memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara dan selalu menjaga reputasi dan integritasnya; dan (l) melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai Aparatur Sipil negara.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang memang dikecualikan dalam undang-undang ini misalnya informasi yang berkaitan dengan dokumen atau rahasia negara.
Pertimbangan mengeluarkan undang-undang ini ditulis dalam konsideran yang menyatakan: a) bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b) bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d) bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Walaupun masih terkendala oleh berbagai hal, dengan perkembangan teknologi informasi, setiap badan publik yang berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat kemudian berupaya membuat website-nya masing-masing sebagai sarana untuk memberikan informasi bagi masyarakat.
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pers yang bebas adalah salah satu pilar demokrasi. Pers yang bebas juga dapat menyuarakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu serta kelompok tertentu. Dengan adanya Pers yang bebas, maka masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Dalam konsiderans UU Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Selanjutnya dinyatakan pula dalam konsiderans UU Pers bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, Pers harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Sejak era reformasi dan tumbuhnya kesadaran demokrasi di negara ini, Pemerintah tidak dapat lagi secara serta-merta dan sewenang-wenang menyensor informasi serta melakukan pemberedelan Pers sepanjang data yang diinformasikan oleh insan pers dapat dipertanggungjawabkan. Penyensoran dan pembredelan juga tidak dapat dilakukan apabila Pers memberikan informasi tentang kasus tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, setiap pejabat publik harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya dan tidak melakukan korupsi. Salah-salah nanti bisa dimasukkan sebagai salah satu 'head-line' berita baik dalam media massa cetak seperti koran, maupun dalam berita radio atau televisi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 tahun 1981 adalah undang-undang yang mengatur bekerjanya sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Selama tidak diatur secara khusus dan berbeda dalam undang-undang lain, maka undang-undang ini berlaku sebagai undang-undang payung. Dalam memeriksa kasus korupsi, aparat hukum baik di lembaga kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan tunduk pada aturan dalam undang- undang ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah induk dari segala peraturan hukum pidana yang ada di Indonesia. KUHP berisikan asas-asas umum dalam hukum pidana dan asas- asas pemidanaan (general principles of criminal law). Korupsi adalah salah satu bentuk tindak pidana, oleh sebab itu sepanjang tidak diatur secara khusus dan berbeda dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka asas-asas dalam KUHP ini dapat diberlakukan terhadap mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk mengikutsertakan dan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan atau telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau KPK mengenai perkara korupsi. Penyampaian informasi, saran, dan pendapat yang diberikan oleh masyarakat harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Perma nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh Korporasi
Dengan adanya Perma nomor 13 tahun 2016 aparat penegak hukum dapat menjerat Korporasi, dikarenakan selama ini korporasi adakalanya melakukan tindakan-tindakan pidana yang dapat mendorong adanya kerugian terhadap Negara maupun bangsa serta adakalanya juga korporasi menjadi tempat sebagai pencucian uang dari adanya tindak pidana dan tidak ada dalih lagi untuk tidak dapat menjerat korporasi dikarenakan hukum acara yang belum jelas diatur ataupun hukum materilnya dan ini merupakan hal baik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Permenpan & RB No, 52 tahun 2014 terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani
Dengan turunan di jenjang Perguruan Tinggi melalui Permeristekdikti No. 57 tahun 2016. Mahasiswa dan civitas akademika perlu aware bahwa ada program pencegahan yang harusnya dilaksanakan perguruan tinggi, khususnya PTN.
Untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Peraturan Pemerintah ini bahkan juga mengatur pemberian penghargaan dan premi bagi masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan atau telah terjadi tindak pidana korupsi.
--------------------------------------------------------
DISKUSI
Selain peraturan perundang-undangan di atas, masih banyak lagi peraturan lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Anda dapat mencari sendiri semua peraturan tersebut dan menganalisisnya sendiri dengan cara berdiskusi dengan Dosen dan rekan-rekan anda. Jadi nanti ketika anda sudah lulus dari Perguruan Tinggi dimana anda kuliah, dan menjadi pejabat publik, anda sudah tahu lebih dahulu informasinya dan terhindar dari perilaku koruptif.
Selain peraturan perundang-undangan yang telah dipaparkan di atas, berikut beberapa Lembaga atau instansi yang merupakan instrumen yang dibuat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi dan perilaku koruptif.
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Di muka telah dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Dasar hukum tentang KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Dalam website KPK (www.kpk.go.id) dijelaskan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK dalam memberantas korupsi adalah sebagai trigger-mechanism. Ini berarti KPK berperan sebagai pendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah: melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dengan demikian tugas KPK cukup banyak. Selain melakukan penindakan kasus korupsi, KPK juga bertugas melaksanakan pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi oleh KPK dilaksanakan dengan berbagai macam cara diantaranya melakukan kampanye antikorupsi, bekerjasama dengan dunia pendidikan, dunia usaha, pers, masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat lainnya. KPK juga melakukan kegiatan pendidikan antikorupsi dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi mahasiswa, Dosen, aparat pemerintah dan pelaku usaha. Setiap tahun, pada hari antikorupsi, KPK juga menyelengarakan berbagai kegiatan untuk siswa-siswi sekolah dari berbagai tingkatan dan juga mahasiswa misalnya lomba pembuatan film pendek atau iklan layanan masyarakat, menerbitkan berbagai buku hasil penelitian tentang korupsi, menerbitkan modul pembelajaran antikorupsi dll.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada 5 (lima) asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK membawahi empat bidang yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK (www.kpk go.id).
Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah- Langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Visi KPK pada periode 2015-2019 adalah: "Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Korupsi". Sedangkan Misi KPK adalah: meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa (www.kpk.go.id).
2. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amendemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial yang diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam website Komisi Yudisial (http://www.komisiyudisial.go.id) dikatakan bahwa maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Komisi Yudisial pada awalnya dibentuk untuk melaksanakan 2 (dua) kewenangan yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004. Dalam perkembangannya undang-undang ini direvisi dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini diberi berbagai tugas dan wewenang baru antara lain: melakukan seleksi pengangkatan hakim ad-hoc di Mahkamah Agung, melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, melakukan Langkah-langkah hukum dan langkah lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, melakukan penyadapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.
Selanjutnya dijelaskan dalam website Komisi Yudisial bahwa disahkannya undang-undang tersebut merupakan konkritisasi dari upaya memperkuat wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (http:// www.komisiyudisial.go.id).
3. Ombusdman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. Sebelum bernama Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga ini bernama Komisi Ombudsman Nasional. Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Butir pertimbangan dalam konsideran tentang pembentukan Ombudsman RI menyatakan bahwa pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan. Untuk itulah Ombudsman RI ini kemudian dibentuk. Ombudsman juga dibentuk dengan pertimbangan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam undang-undang yang mengatur Ombudsman disebutkan sebuah istilah penting yakni maladministrasi. Maladministrasi artinya perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Mereka yang menjadi korban maladministrasi dapat melaporkan dengan mengadukan atau menyampaikan fakta-fakta tentang maladministrasi yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI.
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
Walaupun tidak terbatas pada delik korupsi, Lembaga PPATK ini diharapkan berfungsi sebagai salah satu lembaga yang dapat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan KPK.
Dalam melaksanakan tugasnya PPATK mempunyai fungsi: a) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang: b) mengelola data dan informasi yang diperolehnya; c) mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor, dan d) menganalisis atau memeriksa Laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi sebagai hasil dari tindak pidana. PPATK berwenang untuk menganalisis dan memeriksa transaksi keuangan yang mencurigakan.
Adapun yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: a) transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b) Transaksi Keuangan oleh Pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; c) Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d) Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
5. Lembaga Pengawas Perbankan
Jika anda menyimpan uang anda di bank, tentunya anda ingin agar uang anda tersimpan secara aman dan tidak disalahgunakan atau dikorupsi oleh pemilik bank. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi perbankan nasional. Mengapa lembaga seperti OJK ini dibutuhkan? Dalam website OJK (https://www.ojk.go.id/) disebutkan bahwa salah satu tugas OJK adalah mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan perekonomian nasional. Lembaga OJK salah satunya bertugas untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mendeteksi sejak dini praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh OJK meliputi wewenang sebagai berikut (https:// www.ojk.go.id/):
a. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh OJK meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
b. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
c. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. OJK dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama OJK melaksanakan tugas pemeriksaan.
d. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
6. Komisi Penyiaran Indonesia
Sejak disahkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat undang-undang tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (http://www.kpi.go.id/). Dalam websitenya, KPI menyatakan bahwa pengelolaan sistem penyiaran merupakan ranah publik sehingga harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan (http://www.kpi.go.id/). Untuk itulah dibentuk KPI yang salah satu tugasnya adalah untuk menjamin agar masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar.
Dalam salah satu konsideran Undang-undang Penyiaran dinyatakan bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa.
Pada masa Orde Baru, pengelolaan sistem penyiaran berada ditangan pemerintah sehingga sistem penyiaran tidak luput dari dominasi campur tangan negara yang digunakan untuk menjaga status-quo atau melanggengkan kekuasaan pemerintahan yang ada. Menyiarkan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara pada saat itu dapat dikatakan hampir mustahil untuk dilakukan.
7. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemilihan umum sering disebut sebagai 'pesta demokrasi". Pemilihan Umum adalah salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam membentuk pemerintahan yang demokratis. Dibutuhkan aturan main serta lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum yang kredibel untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum harus diduduki oleh personel atau orang-orang yang berintegritas yang tidak berpihak kepada peserta pemilu baik perorangan maupun partai politik.
Supaya berjalan dengan lancar dan baik, jujur dan adil, pemilihan umum perlu dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Salah-salah ajang demokrasi ini justru menimbulkan konflik politik yang berujung pada kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
Saat pemilihan umum sering tercium adanya penyalahgunaan jabatan. Masa kampanye saja belum dimulai, namun calon peserta pemilu, terutama mereka yang kembali mencalonkan diri sudah bergerilya berupaya membujuk dan mengiming-imingi massa dengan berbagai hal dengan menggunakan sarana atau fasilitas negara. Masyarakat memang masih sering tidak dapat menghindari apa yang dinamakan dengan politik uang 'money-politics' saat pemilihan umum.
Kita juga bisa mendengar adanya intimidasi yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu dengan menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) agar seseorang atau suatu kelompok memilih atau tidak memilih seseorang ataupun partai politik