SESI-6 PROFIL KADER BERKEMAJUAN
MATA KULIAH KODE ETIK PROFESI
PRODI SAINS KOMUNIKASI
MATA KULIAH KODE ETIK PROFESI
PRODI SAINS KOMUNIKASI
By: Himawan Dwiatmodjo, S.H., LLM.
"Jika kau tidak tahan dengan lelahnya belajar, maka kau akan merasakan perihnya kebodohan." (Imam Syafi'i)
Begini Pandangan Muhammadiyah Tentang Kesenian
Dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010, Muhammadiyah menyoroti peran Islam dalam kebudayaan dan kesenian. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa Islam adalah agama rahmat yang datang untuk membawa manfaat dan kemaslahatan bagi manusia. Namun demikian, Islam juga hadir untuk menjauhkan manusia dari segala bentuk bahaya dan kerusakan.
Pada intinya, Islam memegang peran penting dalam meluruskan dan membimbing perkembangan kebudayaan dalam masyarakat, sehingga sesuai dengan derajat manusia yang tinggi. Ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah dalam mengarahkan kebudayaan menuju kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Dalam menilai kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat, Muhammadiyah mengklasifikasikannya menjadi tiga kategori utama. Klasifikasi ini menjadi pedoman dalam memahami dan mengarahkan perkembangan kebudayaan:
Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits. Kebudayaan tersebut diterima, diakui, dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fiqhiyah, disebutkan bahwa “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Namun, adat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.
Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman, dan hal-hal negatif lainnya.
Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, Muhammadiyah menyatakan bahwa nyanyi dan musik termasuk dalam kategori mu’amalah duniawiyah. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqhiyah, “Pada asasnya segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan) sampai terdapat dalil yang melarang.”
Dengan mengklasifikasikan kebudayaan dalam tiga kategori ini, Muhammadiyah memberikan pedoman yang jelas dalam memahami dan menilai keberadaan kebudayaan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk memandu umat dalam mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, serta menghindari yang bertentangan dengan nilai-nilai agama demi kemajuan yang sesuai dengan martabat manusia.
Referensi:
Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 9 tahun 2018.
Seni Budaya Dalam Perspektif Muhammadiyah
Drs. H. Wahyudi, M.Pd. Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Bidang LSBO - Seni Budaya Dalam Perspektif Muhammadiyah
Sebagian Masyarakat berpandangan bahwa seni budaya bertentangan dengan ajaran Islam, dan hukumnya haram. Padahal seni merupakan perwujudan dari tradisi komunitas masyarakat dimana mereka berada. Sedangkan kebudayaan merupakan karya manusia yang bersifat integratif antara kemampuan olah cipta, rasa, dan karsa. Dengan kata lain, seni (suara, tulisan dan pahatan) sebagai ekspresi rasa indah pada manusia, sedangkan budaya sebagai bentuk eksistensi manusia dalam mengolah pikirannya. Oleh karena itu, seni budaya memiliki fungsi sebagai ekspresi artistik dan merupakan identitas masyarakat. Misalnya seni budaya yang muncul dan berkembang di daerah Banyumas, akan berbeda dengan seni budaya yang lahir dan berkembang di Blora. Seni batik, wayang kulit, gamelan, angklung, tari saman, dan seni ukir, secara otomatis akan menunjukkan identitas masyarakatnya. Karena seni budaya merupakan ekspresi dari komunitas masyarakat dimana karya seni dan budaya itu dilahirkan.
Mengutip pendapat George R. Terry (1996), art is personal creative power plus skill in performance. Seni adalah kekuatan pribadi seseorang yang kreatif, disertai dengan keahlian dalam menampilkan kinerjanya. Seni merupakan kemampuan dan kecakapan seseorang untuk mewujudkan cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh seseorang dalam tugas dan fungsinya sebagai khalifah. Seni biasanya lahir dari bakat alamiah yang dibawa sejak lahir yang merupakan karunia Allah, tetapi dapat pula diperoleh dari lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Quraish Shihab (1996) bahwa seni Islam tidak hanya membahas tentang Islam, baik itu nasehat maupun dakwah, bukan juga abstrak tentang akidah. Kesenian yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan kehalusan rasa, dengan bahasa yang sangat indah serta sesuai dengan cetusan fitrah.
Dalam sirah Nabawiyah karya Abu Jabir Al-Jaza’iri, disebutkan bahwa Wanita Anshar menyambut dengan syair sambil menabuhkan rebana, ketika Rasulullah saw memasuki kota Madinah bersama Abu Bakar. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan seni dan budaya sudah ada sejak zaman Rasulullah saw, dan beliau pun tidak melarangnya. Sehingga sejatinya Islam adalah agama yang mengajarkan untuk mencintai keindahan, bahkan Allah menyebut dirinya sebagai Dzat Yang Maha Indah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” Dari konteks ini, Allah mensifati dirinya sebagai dzat yang Maha Indah dan tentunya Allah menyukai segala bentuk keindahan.
Islam tidak pernah melarang, apalagi menolak segala bentuk karya seni yang darinya lahir kedamaian pikiran, kepekaan perasaan, dan mengasah kelembutan. Sebab Allah menciptakan seluruh alam raya ini berdasarkan keindahan dengan segala bentuk keserasian dan keteraturannya, seperti yang diungkapkan dalam Surat Al-Hijr ayat 16: “Sungguh, Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandangnya”.
Seni Budaya Menurut Muhammadiyah
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, seni dan budaya secara asas hukumnya mubah (boleh) karena termasuk wilayah muamalah duniawiyah. Seni budaya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, kesyirikan, menjauhkan diri dari Allah, atau merusak (fasad). Seni bahkan dianjurkan (sunnah) jika digunakan sebagai media dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan meningkatkan iman.
Dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010, Muhammadiyah menyoroti peran Islam dalam kebudayaan dan kesenian. Pada Munas tersebut, dijelaskan bahwa Islam adalah agama rahmat yang datang untuk membawa manfaat dan kemaslahatan bagi manusia. Namun demikian, Islam juga hadir untuk menjauhkan manusia dari segala bentuk bahaya dan kerusakan. Islam memegang peran penting dalam meluruskan dan membimbing perkembangan kebudayaan dalam masyarakat, sehingga sesuai dengan derajat manusia yang tinggi. Ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah dalam mengarahkan kebudayaan menuju kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Dalam menilai kebudayaan yang ada dan berkembang dalam masyarakat, Muhammadiyah mengklasifikasikannya menjadi tiga kategori utama, Suara Muhammadiyah (Edisi 9 tahun 2018): Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits. Kebudayaan tersebut diterima, diakui, dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fiqhiyah, disebutkan bahwa “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Namun, adat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.
Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman, dan hal-hal negatif lainnya.
Dengan mengklasifikasikan kebudayaan dalam tiga kategori ini, Muhammadiyah memberikan pedoman yang jelas dalam memahami dan menilai keberadaan kesenian dan kebudayaan dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Muhammadiyah untuk memandu umat dalam mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, serta menghindari yang bertentangan dengan nilai-nilai agama demi kemajuan yang sesuai dengan martabat manusia.
rs. H. Wahyudi, M.Pd., Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Bidang LSBO
(Seni) Rupa Muhammadiyah
Suherman, Dosen Pendidikan Seni (Rupa) Universitas Muhammadiyah Enrekang / Alumni Pendidikan Seni Rupa Universitas Muhammadiyah Makassar
Sejarah panjang peradaban Islam menunjukkan bagaimana seni rupa telah bersinergi dengan Islam, menghasilkan nilai dan makna spiritual-religius yang tinggi sebagai cerminan umat manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlakul karimah. Muhammadiyah, sebagai gerakan dakwah Islam terkemuka di Indonesia, perlu mengintegrasikan seni rupa ke dalam gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
Sekilas tentang Seni Rupa dalam Tradisi Islam
Islam dan seni rupa merupakan dua hal yang kadang sulit dipisahkan, keduanya saling mendukung dan saling membutuhkan satu sama lain. Dalam sejarah peradaban Islam (tradisi Islam), seni rupa sering kali menjadi unsur yang memainkan peran penting terutama dalam rangka penyebaran dan pembudayaan ajaran Islam, karena kekuatannya yang mampu ‘memelukisakan secara indah’ nilai-nilai, prinsip, dan atau aqidah Islamiyah.
Kaligrafi Islam misalnya, yang merupakan salah satu jenis seni rupa yang paling menonjol dalam tradisi Islam. Dalam catatannya, Sanjaya (2023) menyatakan bahwa “kaligrafi Islam memainkan peran penting dalam penyebaran Islam sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat (sekitar abad ke-7 Masehi), seperti menghias Al-Quran, Hadits, masjid, dan ruang-ruang publik lainnya.” Di sisi lain, Nasr (1987) dalam bukunya Islamic Art and Spirituality, mengatakan bahwa “kaligrafi yang bersumber dari dari Al-Qur'an dan Hadist merupakan salah satu kesenian seni rupa yang berkembang dalam kebudayaan Islam di Persia, sebuah kebudayaan Islam yang dianggap sebagai ‘pemilik’ peradaban masa lalu yang paing gemilang.”
Kemudian ada juga seni bangunan (arsitektur), seperti Masjidil Haram di Makkah yang merupakan mesjid tertua di dunia, atau masjid lain seperti Masjid Alhambra di Spanyol atau Taj Mahal di India. Estetika visual dari bentuk arsitektural masjid-masjid tersebut pun menunjukkan bahwa seni rupa dalam sejararah peradaban Islam (tradisi Islam) sudah sejak awal telah menjadi refleksi kesatuan, harmoni, dan keindahan yang mencerminkan nilai-nilai Ilahiyah.
Penting digaris bawahi di sini, bahwa seni rupa dalam tradisi Islam memiliki karakteristik yang khas, yang dapat dicermati dari “Estetika” nya. Dalam hal ini, kita sebut “Estetika Islam”, yang berkaitan dengan penghayatan keindahan yang mendalam, yang tidak hanya melihat karya seni rupa secara fisik, tetapi lebih dari itu, juga mencerminkan pengalaman emosional-spiritual manusia tentang sifat-sifat Allah SWT—Estetika yang membawa manusia pada kesadaran akan kehadiran Sang Ilahi Allah SWT. Landasan utamanya adalah Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah itu Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim). Dimensi “keindahan” atau “Estetika” tersebut terejawantah dalam wudud atau bentuk visual (seni rupa).
Seni Rupa dalam konteks Dakwah Muhammadiyah
Seni rupa yang sudah sejak awal melekat kuat dalam tradisi Islam dengan semangat Estetika sebagai ‘ruh’nya, seharusnya dijadikan sebagai sarana efektif dalam dakwah Muhammadiyah. Akan tetapi sampai saat ini, masih sering muncul perdebatan ‘ekstrim’ terkait “boleh” atau “tidak boleh” seni rupa hadir dalam Persyarikatan Muhammadiyah. Bahkan terkadang masih ada kader yang ‘tidak mengindahkan’ seni rupa dalam Muhamadiyah. Ini memang problem yang dilematis, yang perlu dicermati secara mendalam.
Oleh karena itu, sebagai bahan refleksi, sekilas kita telisik beberapa ‘narasi’ berikut. Paling tidak, dapat dijadikan bahan pewacanaan untuk menggali dan memperkuat landasan seni rupa dalam konteks dakwah Muahammadiyah.
Pertama, dalam sambutan pembukaan Rakernas Bersama LSB dan LPO tahun 2023 di UMY, Haedar Nashir selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan dan menegaskan bahwa seni, budaya, dan olahraga merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, yang seklaigus memiliki penting dalam dakwah sebagai wadah inklusif. Dalam kesempatan yang sama, Irwan Akib selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga, juga menyampaikan dan menegaskan bahwa seni sering kali dikesampingkan dalam dakwah Muhammadiyah, padahal seni sudah ada dan hadir dalam Persyarikatan Muhammadiyah sejak awal. Ia lalu menegaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh fikih yang terlalu ketat, yang dipahami oleh sebagian warga Muhammadiyah terlalu ketat (lihat Aanardianto, 2023 & Cris, 2023).
Kedua, dalam acara Konsolidasi Majelis Lembaga dan Biro PP Muhammadiyah tahun 2023, Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah / Mendikdasmen Kabinet Merah Putih, menanggapi terkait masih adanya perdebatan tentang penerimaan seni dan budaya dalam lingkup Persyarikatan Muhammadiyah. Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa seni dan budaya dalam kehidupan manusia merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan, dan oleh karena itu, untuk menyikapi perdebatan tersebut tentunya harus merujuk pada Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah (lihat juga Aanardianto, 2023).
Ketiga, dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Bagian Ketiga: Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah, sub poin Kehidupan dalam Seni dan Budaya, nomor 3 dan 4, secara jelas disebutkan bahwa “Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkankan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut … Seni rupa yang objeknya makhluq bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.”
Selain dari tiga ‘narasi’ tersebut, mungkin perlu juga sedikit menelisik dua seniman terkenal Indonesia, yang notabene juga merupakan ‘kader’ Muhammadiyah. Kedua seniman tersebut adalah Ahmad Sadali (1924-1987) dan Achmad Noe'man (1925-2016), yang merupakan anak dari H.M Djamhari (tokoh pendiri Muhammadiyah di Garut, Jawa Barat). Ahmad Sadali bergerak di bidang seni lukis yang kemudian membuatnya dikenal sebagai “Bapak seni lukis abstrak modern Indonesia”, sementara saudaranya, Achmad Noe'man bergerak di bidang arsitektur yang dikenal sebagai “Maestro Arsitektur Masjid di Indonesia” sekaligus dianggap sebagai “Arsitek Seribu Masjid”. Keduanya konsisten berkesenian dan menghasilkan karya-karya seni rupa (lukisan dan arsitektur) yang kaya akan tanda dan simbol-simbol nonfiguratif sebagai bagian dari kristalisasi perenungan nilai-nilai Islamiyah.
Sampai di sini, sepertinya memang perlu untuk memandang seni rupa sebagai bukan hanya sekadar “karya visual estetik” semata, melainkan, juga harus dilihat dari perspektif yang lebih luas dan dalam, termasuk dari segi “Estetika” sebagai ‘ruh’nya, serta maslahat atau kebermanfaatannya selama ia tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Artinya, peran dan posisi seni rupa dalam konteks dakwah Muhammandiyah perlu dipertimbangkan sebagai sesuatu yang Ma'ruf.
Seni Rupa sebagai Sarana Dakwah Muhammadiyah
Muhammadiyah yang menyuarakan Islam berkemajuan (din al-hadlarah) perlu mengintegrasikan seni rupa ke dalam gerakan dakwahnya. Dalam konteks ini, seni rupa memiliki potensi dan potensi strategis untuk mendukung semangat pencerahan, emansipasi, dan humanisasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islamiyah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, yang diusung oleh gerakan dakwah Muhammaidiyah—seni rupa dapat menjadi sarana dalam gerakan dakwah Islam Muhammadiyah.
Melalui lembaga-lembaga pendidikannya yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, Muhammadiyah dengan prinsip tajdid-nya, perlu memberikan ruang bagi seni rupa untuk berkembang, dengan syarat tetap sejalan dengan nilai-nilai tauhid dan kemaslahatan umat. Hal ini seklaigus mengejawantahkan prinsip morderasi dalam ajaran Islam, yang dalam suatu forum juga pernah disampaikan Abdul Mu’ti bahwa, “moderasi menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kreativitas artistik-estetik dengan nilai-nilai Islamiyah, yang sejalan dengan firman Allah yakni ummatan wasathan (Ali ‘Imran ayat 110).”
Singkatnya, seni rupa merupakan sarana efektif dalam gerakan dakwah Islam Muhammadiyah. Posisi dan potensinya sangat strategis dalam rangka menanamkan nilai-nilai emosional-spiritual Islam kepada umat manusia, yang pada akhirnya melahirkan “insan-insan kamil” yang berkarakter, bernafaskan aqidah Islamiyah. Wallahu a'lam bishawab.
Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: (Seni) Rupa Muhammadiyah, https://suaramuhammadiyah.id/read/seni-rupa-muhammadiyah
Seni dan Budaya dalam Perspektif Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah: Dari Kebolehan Menuju Dakwah Kultural
Arofah Firdaus
Abstrak
Seni dan budaya merupakan ekspresi fitrah manusia yang sepanjang sejarah mengalami dialektika dengan nilai-nilai keagamaan. Di lingkungan Muhammadiyah, perdebatan tentang posisi seni dan budaya kerap muncul di tengah masyarakat akar rumput, meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan pandangan yang jelas melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Artikel ini mengkaji secara mendalam pandangan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang seni dan budaya, dengan fokus pada keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010 yang menghasilkan Tuntunan Seni dan Budaya Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode kajian kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa HPT menempatkan seni dan budaya pada ranah muamalah dunyawiyah yang hukum asalnya mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘isyān (kedurhakaan), dan bu’d ‘anillāh (menjauhkan dari Allah). Kebolehan ini bahkan dapat bertransformasi menjadi kewajiban ketika seni dan budaya digunakan sebagai media dakwah. Landasan teologisnya bersumber dari kaidah fikih, Al-Qur’an, dan hadis yang menekankan nilai keindahan dan kemanfaatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa HPT tidak hanya memberikan ruang bagi ekspresi seni, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen strategis dakwah kultural dan pencerahan peradaban.
Kata Kunci: Seni Budaya, Himpunan Putusan Tarjih, Muhammadiyah, Dakwah Kultural, Fikih Seni.
Pendahuluan
Seni dan budaya merupakan dua entitas yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai makhluk berbudaya, manusia senantiasa mengekspresikan nilai-nilai estetika dalam berbagai bentuk, mulai dari seni suara, seni tari, seni rupa, hingga tradisi dan adat istiadat. Dalam konteks kehidupan beragama, persoalan yang muncul adalah sejauh mana ekspresi budaya tersebut dapat diterima atau justru ditolak oleh ajaran Islam.
Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam yang berorientasi pada pembaruan (tajdīd), memiliki pandangan yang khas dan progresif tentang seni dan budaya. Pandangan ini tertuang secara sistematis dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), khususnya dalam Tuntunan Seni dan Budaya Islam yang merupakan keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010 . Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga Muhammadiyah yang belum memahami secara utuh putusan ini, sehingga perdebatan tentang status hukum seni dan budaya kerap muncul di lingkungan persyarikatan.
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif pandangan Himpunan Putusan Tarjih tentang seni dan budaya, dengan menggali landasan teologis, kaidah fikih yang digunakan, serta implementasinya dalam konteks dakwah dan kehidupan bermasyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan warga Muhammadiyah dapat memanfaatkan seni dan budaya sebagai sarana dakwah yang efektif tanpa kehilangan esensi ajaran Islam.
Landasan Teologis dan Filosofis
1. Seni dan Budaya sebagai Bagian dari Fitrah Manusia
Pandangan Muhammadiyah tentang seni dan budaya berangkat dari kesadaran bahwa ekspresi keindahan merupakan bagian dari fitrah manusia. Islam tidak memandang budaya sebagai sesuatu yang harus ditolak, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sebaliknya, kesenian dan kebudayaan dipandang sebagai elemen penting yang bersifat inklusif, cair, dan terbuka, serta mampu menjadi jalan untuk mendekatkan manusia kepada Tuhan, alam, dan sesama manusia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., menegaskan bahwa Muhammadiyah sejak lama memandang seni budaya sebagai bagian dari dakwah yang berorientasi pada kemanusiaan. Majelis Tarjih sejak awal memandang seni dan budaya itu sebagai sesuatu yang bersifat boleh, bahkan menjadi keniscayaan di bidang dakwah untuk kemanusiaan.
2. Landasan Al-Qur’an: Keindahan dan Kemanfaatan
Pandangan Muhammadiyah tentang kebolehan seni dan budaya tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu ayat yang menjadi landasan filosofis adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
ِ﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)
Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyukai keindahan dan perhiasan (zīnah), selama tidak melampaui batas. Lebih tegas lagi, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim No. 275)
Hadis ini menjadi landasan utama bahwa mengekspresikan keindahan—termasuk melalui seni—adalah hal yang terpuji selama tidak keluar dari koridor syariat .
3. Landasan Hadis: Kemanfaatan dan Kebolehan
Selain hadis tentang keindahan, terdapat pula hadis yang menekankan pentingnya kemanfaatan. Dalam konteks ini, Majelis Tarjih merujuk pada sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
إِذَا اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفَعُوا أَخَاكُمْ فَافْعَلُوا
Artinya: “Apabila seseorang di antaramu bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, maka lakukanlah.” (HR. Muslim No. 5857)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang membawa manfaat, termasuk seni dan budaya, dapat dilakukan dan bahkan dianjurkan selama dampaknya positif.
Metodologi Penetapan Hukum oleh Majelis Tarjih
1. Kaidah Fikih: Al-Ashlu fī al-Asy’iyyah al-Ibāḥah
Salah satu pendekatan penting yang digunakan Majelis Tarjih dalam merumuskan hukum seni dan budaya adalah kaidah fikih:
ْاَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Suyūṭī, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir)
Kaidah ini, yang termasuk dalam qawā’id uṣūliyyah, menjadi prinsip utama dalam menetapkan hukum seni dan budaya. Menurut Majelis Tarjih, seni tari, nyanyian, dan musik termasuk kategori muamalah dunyawiyah yang asasnya adalah kebolehan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, beban pembuktian untuk mengharamkan seni berada pada pihak yang melarang, bukan sebaliknya.
2. Penerapan Kaidah dalam Tuntunan Seni Budaya
Penelitian akademis menunjukkan bahwa Majelis Tarjih secara konsisten menerapkan kaidah-kaidah fikih dalam merumuskan Tuntunan Seni dan Budaya Islam. Kaidah-kaidah ini menjadi dalil pelengkap bagi dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain kaidah al-aṣlu fī al-asy’yā’ al-ibāḥah, terdapat pula kaidah lain yang digunakan, seperti al-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) dan al-masyaqqatu tajlibu al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan), yang memberikan fleksibilitas dalam menyikapi ragam bentuk seni dan budaya di masyarakat.
3. Landasan Hukum Seni Suara dan Seni Pertunjukan
Secara spesifik, Majelis Tarjih merinci pandangan tentang seni suara (musik dan nyanyian) dengan pendekatan ‘illat (alasan hukum). Hukum seni suara tergantung pada tujuannya, yang terbagi menjadi tiga kategori :
Pertama, musik dan nyanyian yang menarik kepada keutamaan dan membawa kebaikan—misalnya untuk memberi semangat kepada prajurit di medan perang—hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan.
Kedua, musik dan nyanyian yang digunakan untuk hiburan ringan yang tidak melanggar syariat, seperti iringan pengajian atau pernikahan, hukumnya mubah (boleh).
Ketiga, musik dan nyanyian yang digunakan untuk maksiat, seperti mengiringi perbuatan zina atau mengonsumsi minuman keras, hukumnya haram karena ‘illat-nya adalah kemudaratan dan kemaksiatan.
Pendekatan ‘illat ini menunjukkan bahwa Majelis Tarjih tidak terjebak pada perdebatan tekstual tentang kehalalan alat musik tertentu, tetapi lebih melihat pada konteks, tujuan, dan dampak penggunaan seni tersebut.
Kriteria dan Batasan Seni Budaya dalam HPT
Meskipun pada dasarnya seni dan budaya bersifat mubah, Majelis Tarjih menetapkan empat kriteria yang dapat mengubah status kebolehan menjadi larangan. Ketua Lembaga Budaya, Seni dan Olahraga (LBSO) PP Muhammadiyah, Wiwied Widyastuti, menjelaskan bahwa dalam menciptakan dan menikmati seni dan budaya, umat Islam diminta untuk menghindari empat hal berikut :
1. Al-Fasād (الفساد) – Kerusakan
Seni dan budaya tidak boleh menyebabkan kerusakan, baik secara moral, sosial, maupun spiritual. Jika sebuah karya seni mendorong pada perilaku destruktif atau merusak tatanan masyarakat, maka hukumnya menjadi terlarang.
2. Al-Ḍarar (الضرر) – Bahaya
Seni dan budaya tidak boleh membahayakan, baik bagi pelaku maupun penikmatnya. Ini mencakup bahaya fisik maupun psikologis.
3. Al-‘Iṣyān (العصيان) – Kedurhakaan
Seni dan budaya tidak boleh menjadi sarana durhaka kepada Allah Swt. Jika sebuah pertunjukan seni mengajak pada kemaksiatan atau mengabaikan perintah Allah, maka ia kehilangan status kebolehannya.
4. Al-Bu’d ‘anillāh (البعد عن الله) – Menjauhkan dari Allah
Kriteria paling subtil adalah ketika seni dan budaya justru menjauhkan manusia dari mengingat Allah. Sebuah karya seni mungkin tidak secara terang-terangan mengandung maksiat, tetapi jika efeknya membuat pelaku dan penikmatnya lalai dari kewajiban agama, maka ia menjadi tercela.
Keempat kriteria ini, jika ditemukan dalam produk seni dan budaya, dapat mendekonstruksi hukum mubah menjadi terlarang (ḥarām atau makrūh). Dengan demikian, status mubah bukanlah lisensi tanpa batas, melainkan sebuah ruang yang tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam.
Seni Budaya Sebagai Dakwah Kultural
1. Transformasi dari Mubah Menuju Wajib
Salah satu pemikiran paling progresif dalam HPT adalah konsep bahwa kebolehan seni dan budaya dapat bertransformasi menjadi kewajiban ketika digunakan sebagai media dakwah. Sebagaimana dinyatakan dalam berbagai forum resmi Muhammadiyah, seni dan budaya bahkan bisa menjadi wajib jika penggunaannya sebagai sarana menyampaikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat.
Konsep ini sejalan dengan kaidah fikih:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib.”
Jika dakwah adalah kewajiban, dan seni budaya menjadi sarana efektif untuk berdakwah, maka penggunaan seni budaya dalam konteks dakwah menjadi bagian dari kewajiban itu sendiri.
2. Dakwah Kultural sebagai Strategi Kebudayaan Muhammadiyah
Muhammadiyah secara resmi memiliki strategi kebudayaan yang disebut dakwah kultural, yang dihasilkan pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Bali pada tahun 2002. Strategi ini merupakan upaya untuk menyatukan dua dimensi: pertama, dimensi ajaran yang kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah; dan kedua, dimensi ijtihad sosial keagamaan yang responsif terhadap konteks budaya masyarakat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menjelaskan bahwa seni budaya merupakan instrumen penting bagi dakwah. Ia menegaskan bahwa seni musik, seni tari, seni rupa, dan berbagai jenis seni lainnya memiliki peran strategis dalam mengembangkan dakwah kultural dan pencerahan kemanusiaan, sekaligus untuk kepentingan transendensi yang mendekatkan manusia kepada Tuhan, alam, dan sesama manusia.
3. Aktualisasi Seni Budaya dalam Praktik Dakwah
Di tingkat praktis, Muhammadiyah melalui Lembaga Seni Budaya (LSB) terus mendorong pengembangan ekosistem seni budaya yang kreatif dan inklusif. Para kader Muhammadiyah diajak untuk mengangkat dan menampilkan kreativitas seni budaya yang tumbuh di lingkungan mereka, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Muhammadiyah itu kreatif, tidak anti-budaya, dan tidak anti-seni.Penting untuk dicatat bahwa dalam strategi kebudayaannya, Muhammadiyah tidak menolak budaya lokal, tetapi berusaha memilah antara unsur rasional dan irasional di dalamnya.
Implementasi dalam Pembelajaran dan Praktik Sosial
Pandangan HPT tentang seni dan budaya tidak hanya bersifat teoretis, tetapi telah diimplementasikan dalam berbagai konteks, termasuk dalam dunia pendidikan. Penelitian tentang implementasi Putusan Tarjih dalam pembelajaran seni tari di SD Muhammadiyah Condong Catur menunjukkan bahwa sekolah tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan HPT.
Beberapa aspek implementasi yang ditemukan meliputi:
Gerakan Tari: Peserta didik menggunakan gerakan yang tidak melibatkan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan.
Busana: Peserta didik menggunakan busana yang menutup aurat sesuai syariat.
Tata Rias: Peserta didik menggunakan tata rias yang natural dan tidak menonjol (tidak berlebihan).
Musik Pengiring: Musik yang digunakan bersifat Islami, baik dari segi lirik maupun aransemen.
Pembelajaran seni tari di sekolah tersebut terbukti tidak menyebabkan kerusakan (fasād), tidak membahayakan (ḍarar), tidak menyebabkan kedurhakaan kepada Allah (‘isyān), dan tidak membuat peserta didik menjauh dari mengingat Allah (bu’d ‘anillāh) . Ini adalah contoh konkret bagaimana putusan tarjih dapat diaplikasikan dalam praktik pendidikan seni.
Perbedaan Pandangan dan Solusinya
Meskipun HPT telah menetapkan status hukum seni dan budaya sebagai mubah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan di kalangan warga Muhammadiyah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengakui bahwa di tingkat akar rumput, masih ada warga yang mempersoalkan praktik seni dan budaya dalam kaitannya dengan dakwah Muhammadiyah.
Anggota Lembaga Seni dan Budaya PP Muhammadiyah, Jumaldi Alfi, menuturkan bahwa gejolak perdebatan tentang seni dan budaya yang terjadi di Muhammadiyah lebih disebabkan oleh kurangnya membaca rujukan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dengan kata lain, perbedaan pandangan muncul bukan karena ketiadaan putusan, melainkan karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap putusan yang sudah ada.
Solusi yang ditawarkan adalah penguatan literasi terhadap HPT, serta pengembangan wadah bagi pelaku seni dan budaya Muhammadiyah untuk mengekspresikan kreativitasnya dalam bingkai syariat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua LSB PP Muhammadiyah, Gunawan Budiyanto, yang mengimbau para kader untuk mengangkat dan menampilkan kreativitas seni budaya yang tumbuh di lingkungan Muhammadiyah, sehingga secara perlahan memberikan wacana baru kepada masyarakat bahwa Muhammadiyah itu kreatif dan tidak anti-budaya.
Kesimpulan
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, khususnya Tuntunan Seni dan Budaya Islam hasil Munas Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010, memberikan pandangan yang jelas dan progresif tentang seni dan budaya. Beberapa kesimpulan penting yang dapat ditarik adalah:
Pertama, berdasarkan kaidah al-aṣlu fī al-asy’yā’ al-ibāḥah, seni dan budaya termasuk dalam ranah muamalah dunyawiyah yang hukum asalnya mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Landasan teologisnya bersumber dari Al-Qur’an yang menganjurkan keindahan dan hadis Nabi yang menegaskan bahwa Allah menyukai keindahan.
Kedua, kebolehan ini memiliki batasan berupa empat kriteria: tidak mengandung fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘isyān (kedurhakaan), dan bu’d ‘anillāh (menjauhkan dari Allah). Jika keempat unsur ini ditemukan, status kebolehan dapat berubah menjadi larangan.
Ketiga, seni dan budaya tidak hanya dipandang sebagai hal yang mubah, tetapi dapat menjadi wajib jika digunakan sebagai media dakwah yang efektif. Inilah yang menjadi dasar strategi dakwah kultural Muhammadiyah.
Keempat, implementasi HPT tentang seni dan budaya telah terlihat dalam berbagai praktik, termasuk dalam pembelajaran seni di sekolah-sekolah Muhammadiyah, yang menunjukkan bahwa seni dapat diekspresikan dengan tetap menjaga koridor syariat.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap HPT, diharapkan warga Muhammadiyah dapat memanfaatkan seni dan budaya sebagai instrumen dakwah dan pencerahan peradaban, tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Sebagaimana ditegaskan oleh para pemimpin Muhammadiyah, seni budaya bukanlah ancaman, melainkan potensi besar untuk menyebarkan nilai-nilai Islam yang humanis, rasional, dan transformatif, serta menjadi jalan untuk membangun peradaban umat manusia. (*)
Wallahu ‘alam bish shawab
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. (t.t.). Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir. Bayrūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah.
Imam Muslim. (t.t.). Ṣaḥīḥ Muslim. Bayrūt: Dār al-Afāq al-Jadīdah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah. (2018). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Muhammadiyah. (2023). “Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Terus Membangun Wadah Pengembangan Seni Budaya.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2023/03/abdul-muti-muhammadiyah-terus-membangun-wadah-pengembangan-seni-budaya/
Muhammadiyah. (2025). “Pandangan Muhammadiyah tentang Seni dan Budaya.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2025/04/pandangan-muhammadiyah-tentang-seni-dan-budaya/
Muhammadiyah. (2025). “Muhammadiyah Dorong Kader Angkat Potensi Budaya Islami.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2025/11/muhammadiyah-dorong-kader-angkat-potensi-budaya-islami/
Muhammadiyah. (2026). “Seni Budaya adalah Jalan Strategis Dakwah Kultural Muhammadiyah.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2026/07/seni-budaya-adalah-jalan-strategis-dakwah-kultural-muhammadiyah/
Muhammadiyah Jawa Barat. (2025). “Dakwah Kultural Jadi Strategi Muhammadiyah dalam Menyapa Masyarakat Berbudaya.” Muhammadiyah-Jabar.id. Diakses dari https://muhammadiyah-jabar.id/dakwah-kultural-jadi-strategi-muhammadiyah-dalam-menyapa-masyarakat-berbudaya/
PWM Jateng. (2025). “Dakwah Kering Tanpa Seni.” PWMJateng.com. Diakses dari https://pwmjateng.com/dakwah-kering-tanpa-seni/
Rifai, Ahmad. (2025). “Penerapan Kaidah Fikih dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.” Paperity.org.
Saputri, Rosita Agil. (2024). “Implementasi Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Pembelajaran Seni Tari di SD Muhammadiyah Condong Catur.” Skripsi S1. Universitas Ahmad Dahlan.
Suara Muhammadiyah. (2026). “Seni Budaya Harus Menjadi Jalan untuk Membangun Peradaban.” SuaraMuhammadiyah.id. Diakses dari https://suaramuhammadiyah.id/read/seni-budaya-harus-menjadi-jalan-untuk-membangun-peradaban
tvMu. (2026). “Muhammadiyah Rumuskan Penguatan Ekosistem Seni Budaya untuk Dakwah Berkemajuan.” tvMu.tv. Diakses dari https://tvmu.tv/muhammadiyah-rumuskan-penguatan-ekosistem-seni-budaya-untuk-dakwah-berkemajuan
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. (2024). “Implementasi Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Pembelajaran Seni Tari.” Proceedings UINSA.
PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG SENI MUSIK ATAU SENI TARI
Pertanyaan Dari: Bapak Edy Suprapto, SPd. di Purwoharjo
Tanya: Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang seni musik/seni tari dan bolehkah seni musik tersebut dikembangkan pada santri TPA?
Jawab: Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar, secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati. Dalam masalah ini Muhammadiyah tidak memberikan tuntunan yang praktis dan terperinci mengenai kesenian untuk dijadikan acuan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun ada aturan pokok yang harus diperhatikan, misal dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram.
Dalam kaitannya dengan seni tari di samping tetap mengacu kepada aturan pokok tersebut, juga harus diperhatikan mengenai pakaian si penari, gerakannya tidak menonjolkan gerak-gerak badan yang mengundang birahi dan hubungan antara laki-laki dan wanita.